Bejat! Pria Jombang 6 Tahun Perkosa Adik Tiri, Korban Lapor Sendiri ke Polsek

Regional

Bejat! Pria Jombang 6 Tahun Perkosa Adik Tiri, Korban Lapor Sendiri ke Polsek

Enggran Eko Budianto - detikJogja
Jumat, 23 Mei 2025 10:32 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jogja -

ARF (23) tega memerkosa adik tirinya sendiri selama 6 tahun. Aksi bejat ARF terbongkar usai korban melaporkan kasus ini ke kantor polisi.

Dilansi detikJatim, Jumat (23/5/2025), Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menyebut bahwa ARF yang merupakan warga Mojoagung, Jombang mulai memerkosa korban sejak 2018. Kala itu, ia berusia 18 tahun sedangkan korban berusia 12 tahun.

"Pelaku awalnya menonton video dewasa sehingga berhasrat. Dia lantas menunjukkan ke korban. Saat itu, pelaku memaksa korban (bersetubuh). Awalnya tidak mau, tapi korban dipaksa dan diancam," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (22/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak itu, ARF berulang kali memerkosa korban. Selain menggunakan modus ancaman, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan hadiah.

"Dilakukan di rumah saat orang tuanya tidak ada. Tahun 2020 pelaku nikah siri, masih melakukan hubungan dengan korban sampai Desember 2024," terangnya.

ADVERTISEMENT

Kini, ARF sudah menikah sah dengan istrinya dan tinggal di desa yang sama dengan tempat tinggal korban. Sedangkan korban yang kini berusia 19 tahun, masih tinggal bersama ibu kandungnya.

Kasus ini terbongkar saat korban mendatangi kantor polisi dan menceritakan perbuatan yang dilakukan pelaku. Korban melapor usai ARF melakukan kekerasan terhadap korban pada Minggu (18/5).

Saat itu, ARF memukul korban. Penyebabnya sepele, pelaku marah karena korban dan ibunya hendak mengambil sepeda motor di kos pelaku.

"Saat itu, korban melapor ke Polsek Mojoagung. Saat diperiksa di polsek, korban mengaku juga diperkosa pelaku. Kemudian Polsek Mojoagung menyerahkan ke Unit PPA," ungkap Margono.

ARF kini ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan korban yang mengalami trauma, mendapatkan pendampingan psikologi dan kesehatan dari pemerintah.

"Sehingga kami berharap korban bisa pulih," tegasnya.

ARF pun mengakui perbuatannya kerap memerkosa adik tirinya. Pedagang pentol ini juga mengakui kerap mengiming-imingi korban dengan ponsel dan uang jajan. Sehingga korban bersedia melayani nafsu bejatnya.

"Karena masih belajar melakukan itu (persetubuhan), saat itu sedang ingin-inginnya melakukan itu," tandasnya.




(afn/apl)

Hide Ads