Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap 6 pelaku yang merupakan admin hingga anggota grup Facebook (FB) bernama 'Fantasi Sedarah'. Dari pemeriksaan, salah satu tersangka disebut merekam video porno bersama anak-anak.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polisi, Brigjen Himawan Bayu Aji, menerangkan member pembuat video porno itu berinisial MS (32). Akun MS di FB adalah 'Mas Bro'.
"MS merupakan member atau kontributor aktif di grup Facebook Fantasi Sedarah," kata Himawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025), dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MS diciduk Polda Metro Jaya di wilayah Jawa Tengah pada Senin (19/5). MS disebut merekam adegan bejat itu menggunakan telepon selulernya.
"Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone Tersangka," ujar Himawan.
Selain MS, ada lima orang lagi yang dibekuk terkait grup FB 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para pelaku ditangkap kawasan Sumatera dan Pulau Jawa.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (20/5).
Enam pelaku yang ditangkap di antaranya admin grup dan member aktif yang mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur dan perempuan. Barang bukti yang diamankan antara lain komputer, handphone, SIM card, serta dokumen video dan foto.
Jual Rp 50 Ribu Per 20 Konten
Himawan melanjutkan salah satu pelaku di grup FB 'Fantasi Sedarah', berinisial DK, diketahui berperan sebagai penjual konten pornografi anak.
"Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video atau foto," sambungnya.
Ipar-Ponakan Jadi Korban
Bareskrim Polri menyatakan pelaku menjadikan keluarganya sebagai korban. Polisi mengungkap MS menargetkan ipar dan keponakannya.
"Hasil penyelidikan telah ditemukan ada 3 orang korban berjenis kelamin perempuan terdiri dari 1 dewasa usia 21 tahun dan 2 anak usia 8 dan 12 tahun di Jawa Tengah. Hubungan pelaku dan korban dewasa adalah adik ipar dan hubungan pelaku dengan anak korban adalah paman," ujar Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO), Brigjen Nurul Azizah, dalam jumpa pers, Rabu (21/5/2025).
"Tersangka membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan pada semua korban. Khusus pada anak korban telah dilakukan pencabulan," lanjutnya.
Nurul juga menuturkan ada anak berusia 7 tahun di Bengkulu yang jadi korban grup bejat terebut. Pelaku inisial MJ (25) dan diciduk pada Senin kemarin.
Korban anak merupakan tetangga pelaku. Brigjen Nurul mengatakan korban telah dicabuli sebanyak 3 kali.
"Hubungan tersangka dengan anak korban adalah tetangga. Modus dicabuli 3 kali," ucapnya.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual berupa pelecehan fisik, nonfisik, eksploitasi seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik dan perbuatan cabul terhadap anak.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi