Teka-teki Motif Remaja Rusak Nisan Salib Makam di Bantul dan Jogja

Round-Up

Teka-teki Motif Remaja Rusak Nisan Salib Makam di Bantul dan Jogja

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 21 Mei 2025 07:15 WIB
Konferensi pers di Mapolsek Kotagede, Selasa (20/5).
Konferensi pers kasus perusakan nisan salib di Mapolsek Kotagede, Kota Jogja, Selasa (20/5). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Polisi menangkap pelaku perusakan nisan salib di dua makam wilayah Bantul dan satu makam di Kota Jogja, remaja inisial A (16). Meski demikian, polisi belum mendapatkan pengakuan terkait dari motif pelaku.

Diketahui, pelaku merusak sejumlah nisan salib di makam TPU Ngentak, Kapanewon Banguntapan, Bantul; kemudian di TPU Jaranan, Kapanewon Sewon, Bantul; dan di makam Purbayan, Kemantren Kotagede, Kota Jogja.

Rusak Nisan Salib di Bantul

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengatakan A masih menjalani pemeriksaan oleh polisi. Dari pemeriksaan, A mengaku merusak nisan salib di TPU Ngentak dan di TPU Jaranan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan mengakui melakukan hal serupa di Sewon," kata Jeffry saat dihubungi detikJogja, Selasa (20/5/2025).

Rusak Nisan Salib di Makam Jogja

Sementara itu, dalam konferensi pers di Polsek Kotagede, polisi merilis kasus tanpa menghadirkan pelaku A yang masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

"(Pelaku) Inisial ANF usia 16 tahun, seorang laki laki. (Tidak dihadirkan karena) masih pelajar (di bawah umur), sekolah kelas 3 di SMP negeri di Bantul, beralamat Pringgolayan Bantul," Kapolsek Kotagede, AKP Basungkawa, dalam rilis di Mapolsek Kotagede, Selasa (20/5).

Basungkawa mengatakan, terungkapnya kasus ini di wilayahnya berawal dari adanya laporan makam yang dirusak di TPU Baluwarti, pada Jumat (16/5) sore. Setelahnya, petugas langsung mendatangi TKP.

"Ada 4 papan nama yang rusak dan satu (kijing) makam. Semua barang barang yang dirusak ditinggal di situ," jelasnya.

Setelahnya polisi bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga CCTV di dekat makam Baluwarti, Purbayan.

"Selanjutnya kita menemui (alamat) identitas pelaku di Pringgolayan Bantul. Pelaku tidak ada di tempat selanjutnya kita menyisir sekitar lokasi dan pelaku diamankan," sambungnya.

Dari pemeriksaan, lanjutnya, A mengakui perbuatannya merusak makam. "Dia mengakui juga di wilayah Bantul, (namun) kita pemeriksaan sementara hanya di wilayah kita, Kotagede," terangnya.

Diduga Alami Gangguan Kejiwaan

Lebih lanjut, Basungkawa mengatakan ada indikasi mengarah ke orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Ia menyebut menyebut pelaku memiliki rutinitas yang tidak seperti kebanyakan orang. Karena itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan termasuk masalah kejiwaan terhadap yang bersangkutan.

"Pelaku ini kesehariannya dia tidak tidur di rumah, jalan-jalan terus, nanti tidur di mana, pagi itu pulang, ganti baju, sekolah, sekolah pun jamnya ndak mesti artinya kadang berangkat siang kadang pagi. Kadang tidak mandi," jelasnya.

"Sekolahnya masuk terus. Dari sekolah juga kemarin kita undang menyampaikan kadang pulang diantar," sambung Basungkawa.

Terhadap A kini diamankan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut termasuk masalah kejiwaan.

"Masih kita dalami, kita periksakan (kejiwaan), karena sejak semula belum pernah diperiksa dari keluarga. Itu yang menentukan ahlinya," ungkapnya.

"Saat ini masih dilakukan pendalaman pemeriksaan, juga terkait Balai Pemasyarakatan dan sebagainya untuk menentukan langkah berikutnya terhadap pelaku," imbuhnya.

Pengakuan Pelaku

Sementara itu, masih dari hasil pemeriksaan sementara, A mengaku baru sekali ini melakukan tindakan perusakan makam bernisan salib. Meski begitu, Basungkawa belum menemukan alasan A melakukan tindakan itu.

"Belum pernah, baru pertama dia melakukan perusakan. Tidak ada (riwayat perusakan dan kenakalan remaja)," kata Basungkawa.

"(Alasan mengapa merusak makam tertentu) Belum masih pendalaman. Motif masih kita dalami, mohon waktunya, pemeriksaan-pemeriksaan kita sedang perdalam," jelasnya.

Kini A disangkakan melanggar Pasal 179 KUHP tentang tindak pidana yang terkait dengan kuburan atau tempat pemakaman dengan ancaman hukuman kurungan 1 tahun 4 bulan.

Polisi Sebut Tak Ada Unsur SARA

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan mengatakan dari pemeriksaan sementara tidak ada unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam peristiwa ini.

"Nggak ada unsur agama, karena yang bersangkutan sendiri (beragama) Kristen," kata Ihsan kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (20/5).

Ihsan bilang, dari hasil pemeriksaan, pelaku merusak makam karena memiliki masalah pribadi. Meski demikian, penyidik masih mendalami kasus ini.

"Pelaku sudah mengakui melakukan aksinya di tiga TKP berbeda. Motifnya masih didalami penyidik, tapi dari hasil keterangan sementara ini murni adalah masalah pribadi atau ada permasalahan dalam keluarga," jelas dia.

Oleh karena itu, Ihsan berharap tidak ada lagi spekulasi liar yang muncul di masyarakat terkait kasus ini.

"Kami berharap tidak ada spekulasi liar karena memang ini agak sensitif, percayakan saja pada Polda DIY dan jajaran," tegasnya.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads