Seorang ASN di RS Universitas Riau (Unri), Hendra Wirman, ditangkap polisi terkait kasus penembakan hingga menewaskan satu orang. Pelaku melepaskan tembakan senapan angin ke arah kerumunan remaja yang tengah berkelahi.
Dikutip dari detikSumut, tembakan itu mengenai Muhammad Ikhsan (15) hingga tewas.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra menyebut penembakan terjadi pada Rabu 30 April malam. Saat itu, korban janjian dengan temannya untuk berkelahi di Jalan Taman Karya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya korban dan para saksi bersepakat dengan anak perumahan Graha Bangun akan melakukan perkelahian tanding satu lawan satu di Jalan Taman Karya. Setelah berkumpul mereka berkelahi satu lawan satu," kata Berry, Selasa (6/5/2025).
Selanjutnya teman-teman korban yang berjumlah sekitar 30 orang membentuk lingkaran. Mereka saling bersorak seraya memberi dukungan hingga menimbulkan suara ribut.
Tak lama terdengar suara ledakan sebanyak satu kali. Seketika itu korban Muhammad Ihsan langsung terjatuh ke tanah dengan kondisi telungkup.
Teman-teman korban langsung berlarian menyelamatkan diri. Namun beberapa saksi lain melihat seorang laki-laki merupakan pemilik rumah yang tidak jauh dari tempat terjadinya penembakan mengarahkan laras senjatanya ke titik kumpul.
"Pelaku bilang 'mati kalian' dan kemudian pelaku keluar rumah dengan menenteng senjata senapan anginya. Pelaku datangi korban yang sudah terkapar," kata Berry.
Pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit Unri. "Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Korban meninggal dengan luka tembak di belakang kepala," kata Berry.
Selain luka tembak di kepala bagian belakang. Sedangkan sepucuk senapan angin yang digunakan juga telah diamankan.
"Barang bukti ada senapan angin merek style. Semua sudah diamankan malam setelah penembakan," kata Berry.
Sementara itu Kapolsek Bina Widya, Kompol Mangihut Sinurat mengatakan pelaku tercatat ASN di RS Universitas Riau (Unri). Pelaku mengakui aksinya dilakukan karena kesal mendengar keributan.
"Pelaku ini ASN di RS Unri bagian Instalasi Sarana dan Prasarana. Sudah diamankan," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Binawidya. Dia dijerat Pasal 80 ayat (2) tentang Perlindungan Anak dan UU Darurat.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tetap Semangat Meski Ditetapkan Tersangka
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis