Pria berinisial NG (34) warga Klitren, Gondokusuman, Kota Jogja, nekat menggondol sepeda motor Honda Vario. Aksi nekat ini dia lakukan setelah Honda Beat miliknya dia gadaikan sehingga tidak bisa antar-jemput pacarnya.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana mengatakan pencurian ini terjadi pada Rabu (16/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu pemilik Vario sedang menitipkan motornya ke kos rekannya yang berada di depan rumah pelaku.
"Pada saat dia (pelaku) pulang dari bekerja, dia merokok di depan tempat tinggalnya melihat kok tidak biasanya ada sepeda motor parkir di gang. Kebetulan tidak dikunci setang," jelas Ardi dalam jumpa pers di Mapolsek Gondokusuman, Senin (5/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu muncul niat jahat pelaku yang tengah pusing lantaran masalah ekonomi sehingga harus menggadaikan Honda Beat miliknya. Menggunakan kunci sepeda motor honda miliknya, pelaku mencoba menyalakan motor tersebut.
"Akhirnya pelaku mencoba menggunakan kunci sepeda motornya, cocok. Tidak langsung diambil, pelaku pulang dulu, merokok lagi. Karena alasan ekonomi akhirnya dicoba lagi, nyala," paparnya.
Vario itu pun langsung dilarikan pelaku ke suatu tempat untuk dicopot pelat nomornya. Pelaku pun berniat menjual vario itu.
"Sepeda motor tersebut sudah ditawarkan ke dua orang temennya, namun karena tidak ada surat-surat temennya tidak mau membeli," ungkap Ardi.
Mendapat laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di tempat kerjanya. Motor korban pun juga ditemukan di kos pacar pelaku.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, karena belum berhasil menjual, pelaku memakai Vario itu untuk kegiatan sehari-hari, termasuk antar jemput pacarnya ke tempat kerja. Pelaku juga menyimpan motor itu ke kos pacarnya di daerah Sleman.
"Kebiasaan pelaku dia sering antar jemput pacarnya, dia punya Honda Beat karena faktor ekonomi kendaraan ini digadaikan, sehingga dia tidak bisa antar jemput," terang Ardi.
"Kemudian mengambil motor (Vario) itu, dia juga sedang banyak kerjaan dan tidak bisa antar jemput, akhirnya motor itu dia kasih pacarnya untuk menunjang kerjanya," sambungnya.
Pacar pelaku pun sebenarnya sempat menaruh curiga terhadap motor vario tersebut. Namun pelaku berhasil meyakinkan pacarnya.
"Pacarnya juga sempat tanya ini motornya siapa, pelaku mengatakan itu motor milik temennya. Pacarnya tidak tahu, namun karena sempat membawa (motor curian) kita tetap mintai keterangan. Statusnya saksi karena memang dia tidak tahu," urainya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(dil/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas