Polisi menciduk dua kelompok yang terlibat keributan di Jalan Parangtritis Km.19 Tegal Belan, Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul. Diduga penyebab keributan adalah pengaruh minuman keras (miras).
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menjelaskan bahwa kejadian bermula saat FA (15) dan AW (21), keduanya warga Panjangrejo, Pundong, Bantul nongkrong bersama empat rekannya di depan salah satu kios Jalan Parangtritis, Sidomulyo, Kamis (1/5) sekitar pukul 01.00 WIB. Selanjutnya, tiba-tiba melintas empat motor dari arah selatan ke utara.
"Karena bleyer-bleyer sambil menurunkan standar ke aspal, kelompok itu lalu mengejarnya. Tapi akhirnya tidak terkejar," kata Jeffry saat dihubungi wartawan, Jumat (2/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena pengejarannya tidak membuahkan hasil, kelompok tersebut akhirnya kembali ke lokasi nongkrong. Sesampainya di lokasi itu, tiba-tiba datang dua orang berboncengan dengan motor jenis matik.
"Kedua orang itu tanya ke kelompok itu maksudnya apa dan salah satu dari kelompok itu minta maaf," ucapnya.
Akan tetapi, kelompok satunya malah menyerang FA dan AW. Alhasil terjadilah keributan antarkelompok di lokasi tongkrongan itu.
"Tapi tiba-tiba ada yang ditendang di bagian leher, dan dipukul mengenai kepala bagian kanan dan berujung keributan antara dua kelompok," ujarnya.
Kejadian itu memancing perhatian warga dan akhirnya mendatangi kedua kelompok itu. Namun, kelompok itu malah berbalik menantang warga.
"Akhirnya terjadi keributan lanjutan dan polisi datang mengamankan dua kelompok itu ke Polsek Bambanglipuro," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua kelompok tidak saling kenal. Selain itu, mereka dalam kondisi terpengaruh miras saat terlibat keributan.
"Penyebab keributan diduga karena mereka mabuk," ujarnya.
Kasus ini sudah dalam penanganan pihak kepolisian.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan