Respons Roy Suryo Dilaporkan Jokowi hingga Relawan

Respons Roy Suryo Dilaporkan Jokowi hingga Relawan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 01 Mei 2025 09:25 WIB
Presiden ketujuh Joko Widodo (tengah) berjalan keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Jokowi datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan ijazah palsu yang ditudingkan kepada dirinya. ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Jokowi Tempuh Jalur Hukum Terkait Isu Ijazah Palsu Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN
Sleman -

Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Relawan Alap-alap Jokowi melaporkan Roy Suryo cs ke polisi. Pokok laporan masih terkait dengan tuduhan ijazah palsu dan pencemaran nama baik.

Terkait hal itu, Roy Suryo angkat bicara. Pertama, soal pelaporan oleh Relawan Alap-alap Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan soal ijazah, Roy Suryo tak mempermasalahkan hal tersebut.

"Soal 'Laporan Alap-alap' itu silakan saja, mestinya kepolisian lebih cerdas dan mengerti pengertian soal 'Locus delicti'-nya. Makin lucu," kata Roy Suryo saat dihubungi detikJogja melalui pesan singkat, Kamis (1/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kemarin saya sempat komentar soal dilaporkannya kami bertiga (Roy, Dr Rismon Sianipar dan dr Tifa) dengan kata 'lucu', maka ini memang semakin menunjukkan kelucuannya tersebut," imbuh dia.

Kedua, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu itu. Lima yang dilaporkan adalah inisial RS, RS, T, ES, dan K. Menurut Roy Suryo yang dilaporkan Jokowi itu dirinya, Rismon Sianipar, Tifa atau dr Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri.

ADVERTISEMENT

Mereka dipidanakan dengan pasal Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

"Meski belum dipastikan, kabarnya Jacub Hasibuan selaku lawyer-nya menyatakan yang dilaporkan selain RS, RS, dr T kini ditambah ES (Eggy Sudjana) dan K (Kurnia Tri Royani)," ujarnya.

"Tetapi sekali lagi mempidanakan ibu-ibu ini adalah sebuah sikap yang tidak elegan alias memalukan," sambung dia.

Di sisi lain, eks Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga) era Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), itu menyatakan siap untuk menjalani proses hukum yang berjalan. Dia menyatakan siap membongkar skripsi palsu yang disusun Jokowi beserta ijazahnya.

"Meski demikian kami siap menjalani proses dan akan membongkar habis kasus skripsi palsu dan dugaan ijazahnya juga otomatis palsu. Kalau skripsinya tersebut sudah terbukti secara teknis palsu ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi melaporkan 5 orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu pada Rabu (30/4). Sementara di daerah, Relawan Alap-alap Jokowi melaporkan Roy Suryo hingga dr Tifa ke Polresta Sleman, Polresta Solo, dan Polrestabes Semarang.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads