Pemuda warga Jepara, Jawa Tengah berinisial S (21) ditangkap polisi atas kasus kekerasan seksual dengan korban 31 anak. Pelaku merayu korban, memerkosanya, dan merekam aksi kejinya itu.
Dilansir dari detikJateng, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan kasus ini terungkap usai salah satu orang tua korban menemukan video tak senonoh di HP anaknya.
"Itu pun ada laporan dari pihak keluarga korban. Orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP kemudian dibawa ke tempat perbaikan begitu bagus dibuka ada video itu. Ini kejahatan terhadap anak," ungkap Dwi saat konferensi pers di Jepara, Rabu (30/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diselidiki, ternyata setidaknya ada 31 anak yang menjadi korban sejak September 2024 lalu. Seluruh korban merupakan anak di bawah umur berusia 12-17 tahun.
"Paling terakhir SMA kelas 2. Jadi semua di bawah umur," ujarnya.
Polda Jateng masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Termasuk modus pelaku untuk mencari dan melancarkan aksinya.
Namun, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku ini menggunakan media sosial berupa Telegram untuk merayu korban di bawah umur. Setelah itu membujuk rayu hingga ketemuan.
"Bagaimana pelaku melakukan kejahatan ini masih kita perdalam. Tetapi yang pasti bahwa dengan menggunakan media sosial dia telah merayu korban anak di bawah umur. Kemudian diminta buka baju kemudian segala. Jika tidak mau akan disebarkan," terang dia.
Menurutnya korban yang ketakutan akhirnya memenuhi permintaan pelaku. Menurutnya hasil data pemeriksaan pelaku bahkan melakukan pemerkosaan terhadap para korban.
"Berdasarkan hasil keterangan dan data lainnya, sebagian korban sudah sampai ada yang disetubuhi," ungkapnya.
"Yang korban disetubuhi, saya tidak bisa menyampaikan secara detail tapi kami perlu saya sampaikan ada sebagian," jelasnya.
Ternyata, korbannya juga tidak hanya dari Jepara, melainkan dari Jawa Timur, Semarang, hingga Lampung.
"Dan sebagian besar di wilayah Jepara," kata dia.
Menurutnya semua aktivitas pelaku dengan korban direkam video. Bahkan setiap video diberikan nama setiap korban.
"Semua kegiatan direkam divideokan disimpan per orang namanya siapa. Tapi mohon maaf ini yang kita hadapi adalah pelaku predator seks," jelasnya.
Dwi menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang pornografi, perlindungan anak, dan ITE.
"Ada tiga undang-undang yang kami jerat. Pornografi ancaman 12 tahun. Kemudian Perlindungan Anak dan UU ITE," jelasnya.
Sementara itu, hari ini Polda Jateng melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kalinyamatan, Jepara. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di antaranya sejumlah alat kontrasepsi dan HP.
(afn/afn)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM