Seorang ustaz di Simeulue, Aceh, berinisial DF (32) diciduk polisi terkait kasus pemerkosaan. Pelaku memperdaya orang tua korban dengan dalil agama dan cerita nabi agar diperbolehkan menikahi korban.
"Cara tersangka melakukan niatnya adalah dengan menggunakan dalil-dalil agama agar semua pihak dapat mempercayainya, dan meminta keluarga korban untuk mengikuti ajaran nabi untuk menikahi anak korban," kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur Fauzi, dilansir detikSumut, Jumat (25/4/2025).
Pelaku menikahi korban saat berusia 11 tahun lalu pada 2023 silam. Kala itu, pelaku meyakinkan orang tua korban jika anak tersebut akan disekolahkan dan berjanji tidak akan berhubungan badan dengan bocah itu.
Orang tua korban pun terpedaya bujuk rayu ustaz tersebut sehingga bersedia menikahkan putrinya. Pilunya, korban justru diperkosa pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku menikahi korban secara siri dan berjanji tidak menggauli korban layaknya suami istri dikarenakan korban masih di bawah umur dan akan memasukkan korban ke sekolah gratis yang telah dijanjikan tersangka kepada ayah korban, tetapi tersangka melanggar janjinya kepada korban," jelasnya.
DF kemudian dilaporkan ke Polres Simeulue pada 13 April dengan nomor laporan LP/B/26/IV/2025/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH. Polisi lalu mengusut kasus ini dan menangkap pelaku pada 20 April.
DZ pun ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. DZ kini ditahan di Mapolres Simeulue.
"DF disangkakan melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.
(ams/afn)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu