Seorang pria berinisial SK (54) warga Gamping, Sleman, ditangkap polisi usai membakar dua unit sepeda motor. Aksi itu dilakukan karena pelaku kesal ada orang yang menyerobot spot mancing dekat rumahnya.
"Motif, pelaku ini hobinya memancing. Jadi mengetahui di spot pemancingan yang tidak jauh dari rumahnya ini ada yang datang dan memanah ikan di situ, itu pelaku marah," kata Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo saat rilis kasus di Mapolsek Gamping, Kamis (24/4/2025).
Bowo mengatakan, dalam kasus ini korban merupakan pemancing berinisial HS (30) dan MA (23) yang keduanya warga Magelang, Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa pembakaran terjadi pada Selasa (22/4) pukul 00.15 WIB di tepi Sungai Bedog, Kradenan, Banyuraden, Gamping," kata Bowo.
Peristiwa ini bermula saat korban bersama empat temannya datang ke lokasi untuk memancing dengan maser atau panah. Mereka kemudian memarkirkan tiga kendaraan di dekat Sungai Bedog.
Tidak berselang lama ada seseorang yang menyoroti dengan menggunakan senter ke arah sungai di mana korban bersama temannya mencari ikan. Beberapa saat setelah orang tersebut pergi, tampak ada api menyala dari arah parkiran motor. Akan tetapi korban belum menaruh curiga.
"Setelah orang tidak dikenal tersebut pergi tidak selang lama saksi satu melihat ada kobaran api yang besar di atas sungai, akan tetapi korban dan saksi mengira orang sedang bakar sampah," jelasnya.
Akan tetapi, setelah dicek, ternyata api tersebut berasal dari motor mereka yang terbakar.
"Pelaku membakar sepeda motor milik korban dengan menyiramkan bensin yang diambil dari motornya. Bensinnya dituangkan ke botol minyak goreng, lalu disiram ke jok motor Honda Beat dan dinyalakan pakai korek api," jelasnya.
Korban bersama temannya sempat berusaha memadamkan api. Akan tetapi, api sudah membesar dan membakar habis motor Honda Beat milik korban.
"Honda Beat terbakar. Sementara Yamaha Vixion rusak di bagian jok dan bodi samping. Sedangkan untuk Honda Vario aman tidak terkena. Total kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta," ucapnya.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Gamping. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan tak berselang lama, pelaku bisa tertangkap.
"Petugas Polsek Gamping telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 23 April 2025 dan saat ini ditahan di Rutan Polsek Gamping," ujarnya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, pelaku membakar kendaraan pemancing lain karena kesal spot mancing di dekat rumahnya diserobot.
"Pada saat diberi tahu oleh saksi warga lain yang juga rekan mancingnya, malamnya pelaku tidak bisa tidur, marah kemudian emosi dan akhirnya mengambil bensin itu dan terjadilah pembakaran itu," tambahnya.
Bowo bilang pada dasarnya tempat korban mencari ikan itu merupakan lokasi umum. Namun ada larangan untuk memanah ikan.
"Tapi di situ informasinya tidak boleh nyetrum maupun memanah ikan tapi para korban tidak tahu," ucapnya.
Adapun polisi menyita sejumlah barang bukti berupa korek api dan selang waterpass sepanjang tiga meter yang digunakan untuk menyedot bensin oleh pelaku.
Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum dan perusakan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(apl/apu)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM