Pria Sleman Selewengkan Solar Subsidi, Modus Punya Banyak Barcode

Pria Sleman Selewengkan Solar Subsidi, Modus Punya Banyak Barcode

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 21 Apr 2025 13:40 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi garis polisi. Foto: Ari Saputra
Sleman -

Polresta Sleman membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Pelaku memborong barcode Mypertamina dan memodifikasi tangki BBM kendaraan.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan satu pelaku pria warga Turi Sleman, telah ditangkap.

"Benar, Satreskrim Polresta Sleman mengungkap perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Biosolar. Pelaku yang ditangkap yakni pria inisial AS," kata Adrian saat dihubungi wartawan, Senin (21/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adrian menyebut kasus ini terungkap pada Jumat (11/4) lalu. Berawal dari adanya laporan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Turi petugas kemudian melakukan penyelidikan.

"Kronologi pada hari Jumat (11/4) pukul 12.00 WIB telah diketahui terjadi peristiwa dugaan tindak pidana tersebut di Bangunkerto, Turi," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Petugas kemudian bergegas ke lokasi dan menemukan sejumlah solar bersubsidi yang dimasukkan dalam galon air mineral.

"Personel Satreskrim Polresta Sleman melakukan penyelidikan di Projayan, Bangunkerto, Turi, mendapati adanya kegiatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah," jelas dia.

Adrian bilang, dari hasil pemeriksaan, terungkap modus pelaku yakni memodifikasi tangki kendaraan. Pelaku juga menggunakan beberapa barcode MyPertamina.

"Modus membeli BBM jenis bio solar menggunakan mobil dengan tangki modif secara berulang-ulang dengan barcode dan TNKB yang berbeda-beda pula," jelas dia.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita 35 galon air mineral ukuran 15 liter yang berisi solar bersubsidi. Kemudian, 1 galon air mineral berukuran 5 liter dan berisi solar bersubsidi.

Selanjutnya, 2 jeriken berisi solar masing-masing 30 liter dan 10 jeriken kosong, mutasi penjualan Biosolar, kendaraan, 4 barcode MyPertamina, kendaraan dan 4 selang pompa modofikasi.

Pelaku dijerat pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Adapun pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads