Balon Udara Nyangkut di Pagar Warga Concat Sleman, Polisi Selidiki

Balon Udara Nyangkut di Pagar Warga Concat Sleman, Polisi Selidiki

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 02 Apr 2025 14:39 WIB
A blurred police car in the background behind yellow crime scene tape.
Ilustrasi kasus balon udara terbang liar di Sleman, polisi selidiki. Foto: Getty Images/iStockphoto/aijohn784
Sleman -

Balon udara yang dipasangi petasan jatuh di pagar rumah warga di Condongcatur (Concat), Kapanewon Depok, Sleman. Pihak kepolisian kini masih menelusuri orang yang menerbangkan balon tersebut.

Kejadian itu diposting oleh akun X @merapi_uncover. Disebutkan peristiwa itu diketahui pada Selasa (1/4) malam di daerah Kayen, Condongcatur.

Masih dalam postingan itu, disertakan juga foto balon udara berukuran cukup besar. Selain itu terdapat juga beberapa petasan yang diikat di balon itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selamat malam min mau laporan ada balon udara jatuh di jakal km7, Kayen, Jam 20.30 baru ketahuan karna laporan tetangga," tulis keterangan dalam postingan itu seperti dilihat detikJogja, Rabu (2/4/2025).

Kapolsek Depok Timur, Kompol Rahmad Yulianto mengatakan balon tersebut sudah diamankan di Polsek. Untuk saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait orang yang menerbangkan balon tersebut.

ADVERTISEMENT

"Iya, untuk balon udara sudah diamankan di Polsek," kata Rahmad saat dihubungi wartawan, Rabu (2/4).

Rahmad mengatakan, petugas awalnya mendapat laporan dari warga yang menemukan balon menyangkut di pagar pada Selasa (1/4) malam. Petugas kemudian bergegas ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan mengamankan balon tersebut.

"Bahwa hari Selasa (1/4) sekitar jam 20.00 WIB ini ada barang yang diduga sebuah balon udara warna abu-abu menggelantung di pagar. Warga itu dapat laporan dari sang anak," ujarnya.

Dia kemudian mengimbau agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara. Sebab selain menimbulkan potensi kebakaran juga membahayakan penerbangan.

"Agar tidak menerbangkan balon udara karena berpotensi menimbulkan kebakaran ataupun mengganggu penerbangan," pungkasnya.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads