Motor Tofik Raib Usai 5 Menit Ditinggal BAB, Demit Ditangkap Polisi

Motor Tofik Raib Usai 5 Menit Ditinggal BAB, Demit Ditangkap Polisi

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Minggu, 30 Mar 2025 15:50 WIB
Penampakan AP alias Demit, pelaku pencurian motor di Plumbungan, Bambanglipuro, Bantul. Foto diunggah Minggu (30/3/2025).
Tampang AP alias Demit, pelaku pencurian motor di Plumbungan, Bambanglipuro, Bantul. Foto diunggah Minggu (30/3/2025). Foto: dok. Polres Bantul
Bantul -

Polisi menangkap maling motor milik warga Plumbungan, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul. Aksi pencurian itu dilakukan saat korban hendak buang air besar (BAB).

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menjelaskan kejadian bermula saat korban, Tofik Triantara (37), warga Plumbungan pergi ke warung, Jumat (28/3) sekitar pukul 04.00 WIB. Akan tetapi, karena merasa ingin BAB membuat Tofik terburu-buru untuk pulang ke rumah.

"Sampai rumah, motor diparkir di depan rumah kemudian korban masuk rumah karena mau BAB," kata Jeffry saat dihubungi wartawan, Minggu (30/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak lama kemudian, Tofik selesai BAB. Selanjutnya Tofik keluar rumah untuk mengecek motor yang diparkir di depan rumah.

"Setelah selesai BAB, sekitar 5 menit kemudian korban keluar rumah dan mendapati motor miliknya hilang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tofik pun sempat melakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil. Karena itu, Tofik melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bambanglipuro.

Pelaku Ditangkap

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi meringkus pelaku di rumahnya.

"Pelaku diamankan Sabtu (29/3) dini hari. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti yaitu motor milik korban, smartphone pelaku dan motor yang dipakai pelaku saat beraksi," ucapnya.

Adapun pelaku berinisial AP alias Demit (32), warga Demangan, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul. Saat ini, kata Jeffry, Demit telah ditahan di Polsek Bambanglipuro.

"Pelaku masih diperiksa di Polsek Bambanglipuro. Untuk pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Jeffry.




(apu/ams)

Hide Ads