Polisi melarang masyarakat yang takbir keliling melintas di Jalan protokol Bantul malam nanti. Selain itu, pihak berwenang membatasi pelaksanaan takbir keliling hingga pukul 23.00 WIB.
Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari mengatakan, radius paling jauh dalam pelaksanaan takbir keliling yakni di tingkat Kapanewon. Semua itu mengacu surat edaran (SE) Bupati Bantul tentang pelaksanaan takbir keliling Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Peserta takbir keliling dilarang melewati jalan protokol Kabupaten Bantul yaitu Jalan Jenderal Sudirman, rinciannya mulai dari simpang empat Gose sampai simpang empat Klodran," katanya kepada wartawan di Bantul, Minggu (30/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua itu, kata Novita, untuk mencegah gesekan antarkelompok yang melakukan takbir keliling. Selain itu, jika terjadi Jalan Jenderal Sudirman manjadi ruter takbir keliling dapat memicu penumpukan kendaraan bermotor.
"Larangan takbir keliling di Jalan Jenderal Sudirman itu agar pada malam takbiran tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk pelaksanaan takbir keliling dan lomba takbiran kita batasi sampai pukul 23.00 WIB," ujarnya.
Selain itu, untuk penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran juga diatur sehingga tidak mengganggu masyarakat lainnya.
"Pengeras suara atau soundsystem hanya dipergunakan dalam rangka syiar Idulfitri dan diupayakan tidak mengganggu masyarakat lainnya dengan mempertimbangkan ukuran desibel soundsystem yang tidak melebihi peruntukannya," ucapnya.
Kendaraan yang dipergunakan, kata Novita, juga harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan antara lain STNK terdaftar/tidak kendaraan bodong, kelengkapan kendaraan lengkap, dan syarat lainnya yang berlaku.
"Dilarang menggunakan knalpot tidak sesuai spek atau brong," katanya.
Tidak hanya itu, setelah selesai pelaksanaan takbiran Novita meminta peserta agar kembali ke rumahnya masing-masing. Selain itu, Novita juga meminta mereka agar tidak membunyikan pengeras suara atau sound system selama perjalanan pulang.
"Kami juga akan mengambil tindakan tegas jika ada yang melanggar aturan, apalagi ada yang melakukan perbuatan sekiranya dapat memicu potensi gangguan keamanan," ujarnya.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan