Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa Menggongong-Sujud Divonis 9 Bulan Bui

Regional

Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa Menggongong-Sujud Divonis 9 Bulan Bui

Praditya Fauzi Rahman - detikJogja
Kamis, 27 Mar 2025 16:15 WIB
Ivan Sugiamto
Ivan Sugiamto (Foto: Istimewa)
Jogja -

Masih ingat dengan wali murid yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong, Ivan Sugiamto? Dia kini dijatuhi vonis 9 bulan penjara dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya. Ivan dinyatakan terbukti bersalah karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

"Saudara Terdakwa Ivan Sugiamto telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf c, UU Perlindungan Anak," kata Abu saat membacakan putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, dilansir detikJatim, Kamis (27/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya dipidana penjara, Ivan juga dijatuhi vonis denda Rp 5 juta atau menjalani tambahan satu bulan kurungan jika tak dibayar. Vonis ini jauh lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa.

Pertimbangan hakim saat menjatuhkan vonis ini yakni hal yang memberatkan tindakan Ivan memaksa korban bersujud dinilai bertentangan dengan nilai Pancasila, terutama sila pertama. Selain itu, ulah pelaku memaksa korban menggonggong dinilai merendahkan martabat manusia.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, hal yang meringankan yakni adanya penyesalan terdakwa dan perdamaian antara keluarga yang dituangkan dalam surat perjanjian damai pada 21 Oktober 2024. Hakim juga mempertimbangkan perbuatan Ivan dipicu perkataan korban yang menyebut anaknya seperti anjing pudel.

Terkait putusan hakim ini, kuasa hukum Ivan, Billy Handiwiyanto mengaku masih pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir, Mas. Kami masih akan berdiskusi dengan klien kami dan keluarga. Kami juga akan menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya," ujarnya.

Hal yang sama disampaikan JPU Ida Bagus Putu Widyadna, yang juga menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait putusan hakim.

Lihat juga Video saat 'Wali Murid Paksa Siswa Menggonggong Jadi Tersangka':

(ams/rih)

Hide Ads