Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Keluarga hingga Orang Lain

Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Keluarga hingga Orang Lain

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 25 Mar 2025 11:27 WIB
Zakat fitrah anak
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Getty Images/syahrir maulana
Jogja -

Setiap tahun, pada akhir Ramadhan, seorang muslim yang hartanya telah memenuhi syarat, terkena kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Sebagai panduan bagi detikers, berikut ini bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri hingga orang lain.

Dikutip dari buku Panduan Zakat Minimal 2,5% oleh Muhammad Abduh Tuasikal, zakat secara bahasa berarti bertambah atau tumbuh. Zakat juga bisa diartikan dengan dua makna lain ditinjau dari segi bahasa, yakni 'yang lebih baik' dan 'menyucikan'.

Adapun secara istilah, zakat berarti penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara khusus, dan disyaratkan ditunaikan setelah memenuhi masa haul serta mencapai nishab. Nabi Muhammad SAW bersabda mengenai hukum zakat:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, menegakkan sholat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan berpuasa pada bulan Ramadhan." (HR Bukhari no 8 dan Muslim no 16)

ADVERTISEMENT

Berhubung waktu pembayaran zakat fitrah sebentar lagi tiba, detikers perlu memahami niat-niat dalam amalan satu ini. Langsung saja, simak pembahasan ringkas yang telah detikJogja siapkan di bawah ini!

Niat Zakat Fitrah

Berdasar penjelasan dalam buku Fikih Ringkas Zakat Fitri oleh Sofyan Chalid bin Idham Ruray, sebagaimana ibadah lain, zakat fitrah juga memerlukan niat. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat mengenai tata cara berniat tersebut.

Pendapat yang paling kuat adalah niat cukup dalam hati saja sebagaimana tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk melafalkannya. Namun, ada juga ulama yang menyatakan sunnah hukumnya melafalkan niat.

Bagi detikers yang mengikuti pendapat kedua, di bawah ini lafal niat zakat fitrah, dilansir NU Online:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an nafsî fardhan lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta'âlâ.

Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an zaujatî fardhan lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'annî wa 'an jamî'i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Waktu Zakat Fitrah Dikeluarkan

Terkait waktu zakat fitrah, terdapat dua macam, yakni waktu afdhal (utama) dan waktu yang dibolehkan. Waktu paling utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah mulai terbit fajar hari Idul Fitri (1 Syawal) sampai dekat momen pelaksanaan sholat Ied.

Ibnu Abbas RA berkata:

مَنْ أَيَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: "Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum sholat, maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah sholat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR Abu Daud no 1609 dan Ibnu Majah no 1827. Syaikh al-Albani menyebutnya hasan)

Sementara itu, waktu yang diperbolehkan adalah satu sampai dua hari sebelum Idul Fitri. Hal ini didasarkan sebuah hadits yang tertera dalam kitab Shahih al-Bukhari:

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ لا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

Artinya: "Dan Ibnu Umar RA memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri." (HR Bukhari no 1511)

Demikian pembahasan lengkap mengenai niat zakat fitrah untuk diri sendiri hingga orang lain. Semoga membantu!




(par/rih)

Hide Ads