Civitas akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyikapi pengesahan RUU TNI dan menilai UU tersebut hanya akan mengancam demokrasi di Indonesia. Untuk itu, UMY mendorong masyarakat melakukan jihad konstitusi dengan pengajuan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof. Zuly Qadir, mengatakan pernyataan sikap terhadap pengesahan RUU TNI karena menangkap kekhawatiran dan ketakutan masyarakat akan kembalinya TNI dalam urusan sipil.
Kekhawatiran dan ketakutan masyarakat, kata Zuly, cukup beralasan karena dari proses penyusunan RUU menjadi UU yang berlangsung sangat cepat, kurang transparan, seolah sembunyi-sembunyi dan mengabaikan aspirasi publik secara luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlebih substansi perubahan UU No.34 tahun 2004 tentang TNI ini sangat krusial, karena memberikan ruang yang besar kepada TNI berkiprah di ranah publik yang bisa mengancam demokrasi," katanya kepada wartawan di Kampus UMY, Kasihan, Bantul, Sabtu (22/3/2025).
Selain itu, RUU TNI yang telah disetujui oleh DPR menjadi pintu masuk peran TNI yang lebih besar dan lebih luas. Di mana keadaan itu jelas menggerogoti supremasi sipil dalam iklim demokrasi.
"Sehingga sangat meresahkan dan menjadi alarm berbahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara terutama kebebasan sipil, hak asasi manusia dan demokrasi," ujarnya.
Oleh karena itu, civitas akademika UMY menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati amanat rakyat dengan menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Kedua, menuntut TNI/Polri sebagai alat negara melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik.
"Ketiga, mengimbau seluruh insan akademik di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga kewarasan dari sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, dan melanggar konstitusi," ucapnya.
Keempat, mendorong dan mendukung upaya masyarakat sipil mengawal agenda reformasi dengan menjaga demokrasi dan supremasi sipil. Kelima, memohon kepada presiden untuk tidak menandatangani RUU TNI yang disahkan oleh DPR RI dan menerbitkan Perppu mengembalikan TNI pada kedudukan seperti semula.
"Keenam, mendorong masyarakat sipil untuk melakukan jihad konstitusi dengan mengajukan judicial review atas RUU TNI yang sudah resmi menjadi UU," katanya.
Bahkan, Zuly mengungkapkan, jika UMY telah membentuk tim untuk mengajukan JR ke MK. Semua itu sebagai wujud keseriusan UMY dalam menyikapi RUU TNI.
"Timnya sedang disusun, mudah-mudahan dalam waktu singkat akan segera terbentuk dan apabila dimintai untuk mempertanggungjawabkan atau mengajukan ke MK akan kita siapkan," ujarnya.
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi