Dirlantas Polda DIY, Kombes Yuswanto Ardi menjelaskan setelah keluar dari exit Tamanmartani, pengguna jalan langsung bertemu dengan jalan nasional. Dalam rencana awal, setelah keluar tol pengendara diwajibkan ke kiri.
Namun, dalam perkembangan saat ini untuk memecah kepadatan lalu lintas kendaraan kemudian dibolehkan untuk langsung belok kanan atau kiri.
"Prinsip (keluar exit tol fungsional) boleh ke kiri maupun ke kanan," ujar Ardi saat ditemui wartawan, usai peninjauan tol fungsional di Kalasan, Sleman, Jumat (21/3/2025).
Meski demikian, rekayasa lalin yang diterapkan nantinya akan disesuaikan dengan kondisi kepadatan lalu lintas. Salah satu yang disiapkan adalah membangun jalan bundaran di bawah jalan tol yang berpotongan langsung dengan jalan keluar tol.
"Yang pasti bundaran sudah siap kita gunakan sebagai jalur cadangan manakala sudah bebannya sangat tinggi dan perpotongannya tidak bisa kita gunakan lewat maka kita gunakan bundaran itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Ardi mengatakan, pihaknya menempatkan satu pos pantau setelah exit Tamanmartani. Selain itu ditempatkan tiga tim urai untuk memantau dan mengatur arus lalu lintas setelah keluar exit tol.
"Kami melihat perkembangan situasi mengingat ada 2 perpotongan arus lalin di tamanmartani. Kami buat pos pantau tepat di pertemuan jalan ruas tol dengan jalan kabupaten dan 3 tim urai dan nanti lakukan proses penghitungan dan melihat perkembangan situasi," pungkas dia.
Jalan tol fungsional segmen Prambanan-Tamanmartani dibuka sepanjang 6,7 kilometer. Jalur tersebut dibuka untuk arus mudik dan balik Lebaran 2025 mulai pagi hingga sore. Selama buka fungsional, belum dikenakan tarif saat melintas.
(apl/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu