Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul kembali menutup tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal di wilayahnya. Kali ini mereka melakukan penindakan itu di Kaligawe.
Tindakan itu dilakukan lantaran TPS tersebut tidak mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan muncul keluhan dari masyarakat sekitar.
"Kemarin Senin (17/3) kami menutup satu lagi satu tempat pengolahan sampah ilegal di Kaligawe, Bantul," kata Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto saat dihubungi wartawan, Rabu (19/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penutupan itu, lanjut Jati, karena ada aduan dari masyarakat terkait banyaknya sampah yang berserakan di sekitar TPS. Di sisi lain, asap dari pembakaran sampah sangat mengganggu warga.
"Dan ternyata tempat pengolahan sampah di Kaligawe itu tidak punya izin dari DLH Bantul," ujarnya.
Dia memastikan sampah yang berada di TPS itu berasal dari luar Bantul. Sedangkan truk-truk yang mengangkutnya berasal dari pihak swasta.
"Informasi yang kami dapat truk-truk sampah swasta ada yang dari Kota (Jogja), jadi tidak dari sampah sekitar," ucapnya.
Jati menambahkan, dengan penutupan TPS di Kaligawe maka jumlah TPS ilegal yang ditutup Satpol PP Bantul menjadi tujuh. Menurut Jati, jumlah tersebut bisa bertambah seiring adanya penemuan TPS ilegal lainnya.
"Untuk tujuh titik (TPS ilegal) yang ditutup akan terus diawasi agar tidak beroperasi dan tidak menerima sampah dari luar Bantul lagi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Bantul menutup enam tempat pengolahan sampah ilegal. Pasalnya keenam tempat tersebut tidak mengantongi izin Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan menampung sampah dari luar Bantul dengan menerapkan tarif mulai ratusan hingga jutaan rupiah.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto mengatakan, bahwa mendapat laporan dari masyarakat terkait munculnya tumpukan sampah di Trimulyo, Jetis dan Wirokerten, Banguntapan. Selanjutnya Satpol PP mendatangi lokasi tersebut yang ternyata berjumlah enam titik.
"Lalu kemarin (Kamis 13 Maret) kita panggil enam orang pengelola tempat pengolahan sampah itu dan kita tutup. Karena mereka tidak punya izin dari DLH," katanya saat dihubungi detikJogja, Jumat (14/3).
(ahr/rih)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan