KPK Rilis Indeks Integritas Daerah, Pemkab Bantul Dapat Rapor Merah

KPK Rilis Indeks Integritas Daerah, Pemkab Bantul Dapat Rapor Merah

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 19 Mar 2025 19:49 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) didampingi para Gubernur usia rakor di JEC, Rabu (19/3/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) didampingi para Gubernur usia rakor di JEC, Rabu (19/3/2025). (Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil survei penilaian integritas (SPI) dalam Rakor Kepala Daerah Kedeputian Koordinasi dan Supervisi wilayah III. Hasilnya, Bantul menjadi wilayah di DIY yang mendapatkan rapor merah.

Dalam rakor yang digelar di Jogja Expo Center (JEC), Bantul itu, enam provinsi di wilayah III turut hadir. Keenam provinsi yakni DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Selatan.

Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha, menjelaskan survei Indeks Integritas merupakan penilaian yang rutin dilakukan KPK guna mengukur indeks pencegahan korupsi yang dilakukan kepala daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kabupaten/kota di Provinsi DIY, dipaparkan Aida, hanya satu kabupaten yang berada di bawah nilai rata-rata Nasional untuk indeks integritas yakni sebesar 76. Sementara di Jawa Tengah, terdapat enam kabupaten-kota yang mendapatkan rapor merah.

"DIY hanya ada satu yang masuk zona merah Indeks Integritas. Yaitu Pemkab Bantul yang nilainya 70,94," jelas Aidadalam Rakor di JEC, Rabu (19/3/2025).

ADVERTISEMENT

"Pemprov Jawa Tengah masuk zona hijau dengan nilai Indeks Integritas mencapai 79,47. Tapi, ada lima kabupaten dan satu kota yang masuk zona merah dengan indeks di bawah 73," imbuhnya.

Keenam daerah yang masuk zona merah dari Jawa Tengah itu antara lain Brebes dengan nilai 72,45, Magelang (72,47), Semarang (71,6), Kudus (70,54), Klaten (69,59), dan Pemalang (69,09).

"Indeks Integritas ini harus menjadi perhatian bapak dan ibu kepala daerah yang baru. Jadi memang Indeks Integritas ini memotret secara real di lapangan," kata Aida.

Aida mengatakan, pemerintah pusat bahkan menjadikan Indeks Integritas sebagai salah poin untuk menghitung pemberian insentif fiskal kepada daerah.

"Semakin tinggi nilai Indeks Integritas semakin tinggi pula pemberian insentif fiskal kepada daerah. Kemudian, menjadi analisis pinjaman daerah oleh PT SNI," paparnya.

Selain merilis Indeks Integritas, pada rakor ini KPK juga menyampaikan soal Monitoring Center For Prevention (MCP) atau alat yang digunakan oleh kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK untuk memantau progress perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada area intervensi.

Ada 8 area dalam intervensi MCP di antaranya perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan BMD, optimalisasi PAD, dan pengawasan apip.

"Nilai capaian Pemerintah Daerah atas berbagai upaya perbaikan tersebut selanjutnya disebut dengan indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD MCP)," jelas Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti.

Adapun peraih IPKD MCP Kategori Pemerintah Provinsi di Wilayah III KPK yakni Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, serta Kalimantan Barat. Terhadap ketiga provinsi tersebut kemudian diberi piagam penghargaan.

"Alhamdulillah Indeks Nilai MCP Jatim pada tahun 2024 mencapai 94 persen, capaian MCP Jatim ini berada di atas rata-rata nasional yang angka 76 persen," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa melalui keterangan tertulisnya.




(aku/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads