Sejumlah sivitas akademika UGM yang terdiri dari mahasiswa, tendik, dosen, dan guru besar menggelar aksi pernyataan sikap '#Kampus Jaga Reformasi, Tolak Dwifungsi'. Mereka menolak revisi UU TNI yang dinilai mengikis supremasi sipil dan perluasan kekuasan militer menduduki jabatan sipil.
Pantauan detikJogja, aksi tersebut dilaksanakan di halaman Balairung UGM. Sejumlah jaringan masyarakat sipil, rektor UII, organisasi mahasiswa, dan pusat studi yang ada di UGM ikut ambil bagian dalam pernyataan sikap tersebut.
Dalam orasinya, dosen Fakultas Hukum UGM Herlambang P Wiratraman mengatakan aksi ini lahir dari kegelisahan yang mana dia melihat DPR terkesan tuli dengan kritik yang sudah disampaikan masyarakat. Revisi RUU TNI, menurut dia hanya akan semakin mengikis supremasi sipil.
"Perjumpaan pada siang ini jelas bagi kita karena penandanya adalah wakil rakyat kita nggak mau dengar atas aspirasi yang sebenarnya sudah banyak disampaikan di ruang publik. Kita tahu dari rencana revisi ini adalah mengikis supremasi sipil," ujar Herlambang di depan massa aksi yang hadir, Selasa (18/3/2025).
Dia bilang kuping pemerintah hari ini hanya seperti pajangan, semakin sulit diberi masukan. Kehadiran revisi RUU TNI ini jadi contoh nyata.
"Kita harus merawat stamina untuk mengingatkan kepada penguasa yang hari-hari ini semakin susah untuk mendengar suara rakyat. Bahkan dari waktu ke waktu memanipulasi proses, ini yang terus terjadi," ujar dia.
Herlambang juga mempertanyakan sikap DPR yang seakan berpacu dengan waktu untuk mengesahkan revisi RUU TNI. Menurut dia masih banyak UU yang perlu direvisi dan bahkan dibentuk UU baru.
"Kita tidak sedang dalam posisi urgensi mengapa UU TNI harus direvisi. Ada banyak UU yang lain yang penting dan perlu direvisi, atau diperbaiki, atau dibentuk," tegasnya.
Sementara itu, dalam pernyataan sikap yang dibacakan dosen FIB UGM Achmad Munjid, mengatakan tidak ada urgensinya membahas perubahan UU TNI. Apalagi jika prosesnya dilakukan secara tertutup dan tersembunyi di hotel mewah, bukan di rumah rakyat alias gedung DPR.
"Proses ini secara terang-terangan mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi soal pentingnya 'partisipasi publik yang bermakna' dalam pembentukan hukum. Publik berhak didengarkan, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan dalam proses pembentukan hukum," ujar Achmad.
Secara substantif, Daftar Inventarisasi Masalah-DIM RUU TNI menyebutkan perluasaan posisi jabatan yang dimungkinkan bagi anggota TNI aktif. Termasuk posisi yang memasuki ranah peradilan, tidak mencerminkan prinsip dasar supremasi sipil (vide: Pasal 47 RUU TNI).
"Jelas, draft revisi UU TNI tersebut justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas/kekebalan hukum anggota TNI," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut civitas akademika UGM, usulan revisi UU TNI tak hanya menjadikan kemunduran dalam berdemokrasi. Melainkan juga merusak tatanan agenda reformasi TNI. Menarik kembali peran TNI ke dalam jabatan kekuasaan sosial, politik, dan ekonomi dinilai akan semakin menjauhkan TNI dari profesionalisme yang diharapkan.
"Ini bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis dan akan membawa bangsa ini kembali pada keterpurukan otoritarianisme seperti pada masa Orde Baru," tegasnya.
Atas dasar tersebut, ada lima poin tuntutan yang diutarakan massa aksi. Pertama, menuntut pemerintah dan DPR membatalkan revisi UU TNI yang tidak transparan, terburu-buru, dan mengabaikan suara publik karena hal tersebut merupakan kejahatan konstitusi.
Kedua, menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati Agenda Reformasi dengan menjaga prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum, serta menolak dwifungsi TNI/Polri.
Ketiga, menuntut TNI/Polri, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik.
Keempat, mendesak seluruh insan akademik di seluruh Indonesia segera menyatakan sikap tegas menolak sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, melanggar konstitusi, dan kembali menegakkan Agenda Reformasi.
Kelima, mendorong dan mendukung upaya Masyarakat Sipil menjaga Agenda Reformasi dengan menjalankan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja Pemerintah dan DPR.
(dil/afn)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu