Penjelasan Korlantas Polri soal Ramai Isu STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita

Nasional

Penjelasan Korlantas Polri soal Ramai Isu STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita

Rumondang Naibaho - detikJogja
Senin, 17 Mar 2025 16:45 WIB
Tampilan baru STNK dengan adanya Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Ilustrasi STNK. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)
Jogja -

Belakangan media sosial ramai kabar aturan baru soal tilang di mana polisi akan menyita kendaraan jika STNK mati dua tahun. Terkait isu itu, begini penjelasan Kakorlantas Polri.

Dilansir detikNews, Senin (17/3/2025) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah isu tersebut. Korlantas menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Sebagaimana ramai beredar di media sosial, adanya aturan tilang yang mulai berlaku April 2025. Dalam aturan tersebut, polisi bisa menyita kendaraan jika STNK mati dua tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan informasi tersebut tidak benar. Slamet memastikan, tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini.

"Info yang beredar adalah tidak benar," ujar Raden saat dikonfirmasi, Senin (17/3).

ADVERTISEMENT

Slamet menyatakan STNK memang harus disahkan setiap tahun. Dan jika saat terkena tilang dan STNK belum disahkan, maka pengendara tetap ditilang, tetapi kendaraan tidak disita.

"Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," ucapnya.

Dia juga menjelaskan, jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik. Slamet menyampaikan, pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.

Data kendaraan baru, kata Slamet, akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Sedangkan, untuk blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

"Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkas Slamet.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads