Warga Jogja Diminta Langganan Gerobak Sampah, Tak Bisa Buang Mandiri ke Depo

Warga Jogja Diminta Langganan Gerobak Sampah, Tak Bisa Buang Mandiri ke Depo

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 15 Mar 2025 06:00 WIB
Kondisi tumpukan sampah di timur Stasiun Lempuyangan, Kota Jogja, Senin (27/5/2024).
Kondisi tumpukan sampah di timur Stasiun Lempuyangan, Kota Jogja, Senin (27/5/2024). dok. detikJogja.
Jogja -

Wacana pemungutan retribusi sampah berdasarkan bobot batal dilaksanakan. Pemkot Jogja pun menyiapkan program transporter atau tukang gerobak sebagai pengangkut sampah agar lebih terorganisir.

"Kami akan mewajibkan seluruh masyarakat umum menjadi pelanggan tetap transporter, sehingga tidak ada lagi yang mandiri," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Jogja, Agus Tri Haryono, saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).

Dia menjelaskan rencana kebijakan itu rencananya bakal berlaku mulai 1 April 2025 mendatang. Nantinya Pemkot Jogja bakal menggandeng 979 transporter untuk mengakomodir 616 RW di seluruh Kota Jogja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kan kemampuan satu penggerobak atau transporter kira-kira hanya bisa 40 sampai 50 KK," ujar Agus menjelaskan ada sebagian RW yang membutuhkan lebih dari satu transporter karena wilayahnya yang luas.

Sementara itu, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menegaskan pihaknya tidak menerapkan retribusi sampah di tingkat depo. Pihaknya pun mengungkap sedang menyiapkan transporter sampah agar pembuangan sampah di depo menjadi lebih tertib.

ADVERTISEMENT

"Sudah saya luruskan, tidak ada, baik dipilah maupun tidak dipilah kami tidak mengenakan bayar membayar begitu di tingkat depo," tegas Hasto kepada wartawan di Pasar Beringharjo, Kota Jogja

Hasto menjelaskan pihaknya sudah senang jika warga tidak sembarangan membuang sampah. "Karena bagi saya, warga itu mau membawa ke depo dengan cara baik pakai gerobak, tidak membuang di tempat-tempat liar, sudah seneng banget saya," sambungnya.

Rencananya Pemkot Jogja akan menggandeng legislatif untuk menggodok peraturan soal kebijakan transporter itu. Dengan aturan itu nantinya seluruh warga Kota Jogja wajib menjadi pelanggan tukang gerobak atau transporter sampah.

"Saya mempertimbangkan retribusi sampah agar warga biasa tidak biaya, karena sudah membayar penggerobak," ujar Hasto.




(ams/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads