Seorang pria bernama Muhammad Zaeni (23) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) atas tindak pidana persetubuhan dengan anak. Berikut ciri-cirinya.
Informasi ini disampaikan Polda DIY melalui akun Instagram @poldajogja, Kamis (14/3). Dalam postingan itu disebutkan Zaeni melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak.
"Daftar Pencarian Orang (DPO) Dasar: DPO/06/III/Res.1.11/2025/Ditreskrimum Tanggal: 14 Maret 2025," tulis akun Polda DIY seperti dilihat detikJogja, Kamis (14/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," lanjut postingan tersebut.
Dalam unggahan diperlihatkan foto Zaeni. Disebutkan Zaeni bertubuh kurus, kulit kuning langsat, mata sipit, dan rambut pendek warna hitam poni samping.
Diinformasikan alamat KTP Zaeni di Dusun Curah Tepas, Mangaran, Ajung, Jember, Jawa Timur. Adapun alamat domisili terakhirnya di Maredan, Sendangtirto, Berbah, Sleman, DIY.
Bagi yang menemukan atau mendapat informasi soal keberadaan Zaeni, diimbau untuk menghubungi kantor polisi terdekat. Selain itu, bisa juga menghubungi Call Center Kepolisian 110 atau WA Ditreskrimum Polda DIY: 0813-2680-2328.
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas