Remaja asal Jakarta inisial M (17) melakukan pembakaran tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu Jogja pada Rabu (12/3) lalu. M akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya siang ini rencananya akan menjadi tersangka," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Jumat (14/3/2025).
Endri mengatakan, polisi akan memeriksa M sebagai tersangka siang ini dengan didampingi petugas Bapas. Sebab, M masih berusia di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya saat ini kami telah melakukan pemeriksaan tersangka terhadap yang bersangkutan didampingi Bapas dan selanjutnya kami akan lakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut untuk kami lakukan penegakan hukum," ujarnya.
Dia melanjutkan, M saat ini masih belum ditahan. Akan tetapi nantinya M bisa ditahan karena jerat pidana penjara dalam pasal yang disangkakan selama 12 tahun.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 180 Jo Pasal 197 ayat (1) UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian atau Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP atau Pasal 406 KUHP.
"Nanti setelah pemeriksaan tersangka kami lakukan survei dulu terhadap yang bersangkutan terhadap kejiwaannya. Kalau pasalnya memungkinkan kami tahan karena ancamannya 12 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda DIY menangkap pelaku yang membakar gerbong kereta di Stasiun Tugu Jogja, kemarin. Dalam kejadian itu tiga gerbong kereta api yang sedang parkir hangus terbakar.
"Berdasarkan hasil olah TKP dan didukung dengan data-data serta didukung keterangan dari labfor, Ditreskrimum Polda DIY dan Polresta Kota Jogja berhasil atau telah mengamankan satu orang laki-laki," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat dihubungi wartawan, Kamis (13/3).
Endri bilang, pelaku yang diamankan yakni pria inisial M (17) yang beridentitas warga Jakarta. Dia memastikan yang bersangkutan bukan karyawan di KAI.
"Bukan, yang bersangkutan ini tidak punya pekerjaan. Yang bersangkutan ini warga di Jakarta," jelas dia.
Dia melanjutkan, pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan kertas yang disulut api dan masuk ke gerbong.
"Yang bersangkutan melakukan pembakaran diduga dengan membakar kertas atau kardus berwarna coklat menggunakan korek api lalu memasuk ke dalam gerbong melalui samping kemudian api yang di kertas itu untuk membakar kursi yang ada di dalam gerbong tersebut," urainya.
Aksi pelaku mengakibatkan tiga gerbong terbakar. "Dua gerbong eksekutif, 1 gerbong premium," ujarnya.
(apl/aku)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas