Dalih Sakit Hati, Pemuda Sleman Nekat Curi ATV Milik Mantan Bosnya

Dalih Sakit Hati, Pemuda Sleman Nekat Curi ATV Milik Mantan Bosnya

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 11 Mar 2025 15:44 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi pelaku pencurian. Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Sleman -

Seorang pemuda di Sleman nekat mencuri kendaraan all terrain vehicle (ATV) atau motor roda empat dari salah satu tempat persewaan di Kaliurang, Pakem, Sleman. Dia mencuri di rumah tetangganya sekaligus mantan bosnya dulu.

Kapolsek Pakem, AKP Samiyono, bilang pelaku yakni M Zanuar alias Yayan (24) warga Kaliurang Barat. Dia mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan atas dasar sakit hati.

"Betul (motifnya sakit hati). Dia dikeluarkan lalu mau menghubungi lagi bosnya yakni korban untuk kerja kembali tapi ditolak," kata Samiyono saat dihubungi wartawan, Selasa (11/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pencurian itu dilakukan Yayan pada Sabtu (1/3) lalu. Sekitar pukul 02.15 WIB, dia datang ke rumah mantan bosnya di Kaliurang Timur. Tak perlu waktu lama, dia berhasil menggondol 1 unit ATV yang terparkir.

"Itu dah ahlinya bawa ATV dari TKP mau ke jalan keluar, jalurnya nanjak dia (jalan) mundur," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Kasus pencurian itu baru diketahui pagi harinya saat kakak ipar korban mengecek ATV di halaman rumah. Dari awalnya ada 22 unit, pagi itu tersisa 21 unit. Bergegas dia memberitahu korban dan membuat laporan ke polisi.

"Jadi semua kunci kontaknya menggantung di masing-masing unit ATV tersebut," ujarnya.

Berbekal laporan itu, penyidik Polsek Pakem kemudian melakukan penelusuran. Sejumlah rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi dicek. Serta mengambil keterangan saksi. Dari situ, polisi menemukan petunjuk dan pada Minggu (9/3) pelaku bisa ditangkap.

"Minggu (9/3) sekira pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku kemudian terduga pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.

Sementara untuk ATV, dibawa ke daerah Klaten dan masih belum sempat dijual oleh pelaku. Adapun Yayan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Dia terancam kurungan 7 tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads