Dua orang berboncengan motor jadi korban pembacokan gerombolan bermobil di kawasan Gose, Bantul. Dua korban yang berstatus pelajar itu mendapat luka bacok masing-masing di kepala dan punggung.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kejadian berawal saat korban bersama rekan-rekannya pulang bermain dari rumah temannya di Kayen, Sendangsari, Pajangan, Bantul, Sabtu (1/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban dan rekan-rekannya sempat berhenti di SPBU Palbapang untuk membeli BBM.
"Selesai beli BBM, korban dan rombongannya melanjutkan perjalanan ke arah utara," kata Rita saat dihubungi detikJogja, Selasa (1/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampainya di simpang empat Palbapang, mobil Toyota Avanza dan motor Yamaha Aerox memepet rombongan korban. Tidak hanya itu, rombongan tidak dikenal itu malah menantang rombongan korban.
"Rombongan korban lalu kejar-kejaran hingga ke kawasan Gose dan sampai Gose penumpang mobil Avanza membuka jendela dan mengayunkan senjata celurit ke arah korban dan temannya yang berboncengan pakai motor," ujarnya.
Akibat bacokan itu, korban mengalami luka bacok di bagian kepala. Sedangkan rekan korban mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kanan atas.
"Rombongan pembacok itu lalu pergi dan korban dan rekannya dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis. Korban mendapat 10 jahitan," ucapnya.
"(Korban) Pelajar," ujarnya.
Usai mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul hari Senin (3/8). Menindaklanjuti laporan itu, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menciduk beberapa orang yang menjadi bagian rombongan pelaku.
"Dari pemeriksaan, hasilnya mengarah ke satu pelaku utama yakni MRA (26), warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. MRA sendiri diamankan hari kemarin, Senin (31/8)," katanya.
Rita menambahkan, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah MRA. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah senjata tajam.
"Barang bukti yang diamankan yakni tiga celurit yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan terhadap korban. Selain itu ada juga sebilah pedang," ujarnya.
Saat ini, lanjut Rita, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Sedangkan untuk MRA telah menjalani penahanan di Polres Bantul.
"Pelaku disangkakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucapnya.
