Sudah Masuk Waktu Imsak, Masih Boleh Makan Sahur atau Tidak?

Sudah Masuk Waktu Imsak, Masih Boleh Makan Sahur atau Tidak?

Anindya Milagsita - detikJogja
Selasa, 04 Mar 2025 10:18 WIB
Ilustrasi makan sahur
Ilustrasi makan sahur. Foto: Getty Images/iStockphoto/mediaphotos
Jogja -

Selama melakukan sahur di bulan puasa Ramadhan, sebagian kaum muslim yang berpegang pada waktu imsak untuk mengakhiri santapan makan maupun minumnya. Namun, mungkin tidak sedikit orang yang bertanya-tanya apakah boleh makan sahur saat sudah masuk waktu Imsak?

Seperti yang telah diketahui, selama waktu sahur tiba, ada waktu Imsak yang selama ini dianggap sebagai batas waktu bagi seorang muslim untuk segera mengakhiri makan atau minumnya. Berkenaan dengan anjuran bersahur, telah disampaikan dalam sebuah riwayat hadits.

Dijelaskan dalam buku 'Sehat Cara Alqur'an & Hadis' karya Dra Emma Pandi Wirakusumah, MSc, bahwa melalui sebuah riwayat disampaikan bahwa:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ تَسَخَّرُوْا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ رَوَاهُ
(ابْنُ مَاجَهُ)

Dari Anas bin Malik berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sahurlah kalian, karena dalam sahur itu terdapat berkah'," (HR Ibnu Majah).

ADVERTISEMENT

Mengingat sahur merupakan hal yang begitu dianjurkan bagi siapa saja yang berpuasa, maka hendaknya kaum muslim melakukannya. Namun demikian, bagaimana jadinya apabila saat tengah sahur, waktu imsak telah tiba? Bolehkah tetap makan atau minum saat tersebut? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Imsak?

Sebelum mengetahui boleh atau tidaknya sahur saat sudah waktunya imsak, terlebih dahulu mari mengenal secara lebih dekat dengan istilah imsak itu sendiri. KBBI mendefinisikan imsak sebagai saat dimulainya tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum. Pengertian imsak juga dapat dimaknai sebagai berpantang dan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sidik sampai datang waktu berbuka.

Sementara itu, dijelaskan dalam 'Buku Aktivitas Ibadah Untuk Anak Saleh' oleh Putri Khumaeroh, bahwa imsak memiliki arti menahan. Biasanya imsak digunakan sebagai upaya kehati-hatian bagi kaum muslim sebelum masuknya waktu berpuasa.

Kemudian Ahmad Sarwat Lc, MA, di dalam bukunya 'Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan' memaparkan bahwa imsak memiliki arti menahan diri dari segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa. Hal ini berbeda dari makna yang dikenal di Indonesia, bahwa imsak adalah bersiap-siap untuk berpuasa sekitar 10 menit lagi.

Namun demikian, penting untuk diketahui bahwa imsak bukanlah tanda atau waktu masuk dimulainya puasa. Sebaliknya, imsak dikenal sebagai istilah yang digunakan sebagai tanda waktu bahwa sebentar lagi waktu subuh segera tiba. Artinya, seseorang harus bergegas maupun bersiap-siap agar menyudahi makan, minum, maupun hal-hal lainnya yang bisa membatalkan puasa.

Apakah Tetap Boleh Sahur Saat Sudah Masuk Waktu Imsak?

Terkait hal ini terdapat salah satu firman Allah SWT yang menerangkan tentang waktu sahur. Masih merujuk dari buku yang sama, yaitu 'Buku Aktivitas Ibadah Untuk Anak Saleh', bahwa Allah SWT berfirman di dalam Surat Al-Baqarah ayat 187:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ ۝١٨٧

Uḫilla lakum lailatash-shiyâmir-rafatsu ilâ nisâ'ikum, hunna libâsul lakum wa antum libâsul lahunn, 'alimallâhu annakum kuntum takhtânûna anfusakum fa tâba 'alaikum wa 'afâ 'angkum, fal-âna bâsyirûhunna wabtaghû mâ kataballâhu lakum, wa kulû wasyrabû ḫattâ yatabayyana lakumul-khaithul-abyadlu minal-khaithil-aswadi minal-fajr, tsumma atimmush-shiyâma ilal-laîl, wa lâ tubâsyirûhunna wa antum 'âkifûna fil-masâjid, tilka ḫudûdullâhi fa lâ taqrabûhâ, kadzâlika yubayyinullâhu âyâtihî lin-nâsi la'allahum yattaqûn.

Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."

Kemudian merujuk dari buku 'Apakah Amalan Kita Diterima Allah SWT?' karya Alexander Zulkarnaen, SPdI, bahwa melalui Surat Al-Baqarah ayat 187 ditekankan bahwa santapan sahur dapat dilakukan ketika fajar. Sebagaimana diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit bahwa:

"Kami bersantap sahur bersama Rasulullah SAW, kemudian kami bangun untuk sholat. Anas bertanya kepadanya, 'Berapa jarak waktu di antara keduanya?' Ia menjawab, 'Sekitar bacaan lima puluh ayat'," (HR. Bukhari dan Muslim).

Lebih lanjut dijelaskan dalam sumber yang sama bahwa saat waktu imsak tiba, seseorang masih bisa makan maupun minum. Ini dikarenakan waktu imsak biasanya berjarak 10 menit dari adzan Subuh. Sebaliknya, saat adzan Subuh telah berkumandang, seseorang tidak lagi diperkenankan untuk makan dan minum. Alasannya karena waktu puasa sudah tiba di waktu tersebut.

Mengenai batas waktu sahur adalah sebelum adzan Subuh berkumandang juga telah dipaparkan di dalam buku 'M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui' oleh M Quraish Shihab, bahwa sebaiknya makan atau minum sahur dihentikan beberapa saat sebelum adzan berkumandang. Ini dikarenakan adanya kekhawatiran adzan terlambat maupun perhitungan masuknya waktu Subuh tidak tepat alias keliru.

Hal senada dipaparkan di dalam buku yang sama yaitu 'Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan', bahwa meski waktu imsak sudah tiba, seseorang masih diperbolehkan untuk makan maupun minum. Alasannya karena waktu puasa dimulai adalah ketika adzan Subuh tiba.

Oleh karena itu, adanya waktu imsak bertujuan untuk memberikan jeda sebelum masuknya adzan Subuh. Inilah yang membuat saat waktu imsak sudah tiba, ada baiknya seorang muslim segera menyelesaikan makan atau minumnya.

Niat Puasa Ramadhan

Sebelum mengerjakan puasa Ramadhan, ada baiknya seseorang mengawalinya dengan niat terlebih dahulu. Mengutip dari buku 'Fikih Puasa' karya Ali Musthafa Siregar, bahwa niat puasa Ramadhan dapat dilakukan mulai dari tenggelamnya matahari sampai terbitnya fajar. Ini menunjukkan sebelum adzan Subuh berkumandang sebagai tanda dimulainya puasa, seseorang harus sudah melafalkan niatnya.

Anjuran untuk mengamalkan niat dalam melakukan berbagai amalan telah dijelaskan dalam sebuah riwayat hadits. Rosidin dalam bukunya 'Ramadhan Bersama Nabi: Tafsir dan Hadis Tematik di Bulan Suci' memaparkan sebuah riwayat hadits dari Umar ibn al-Khattab r.a. pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَةِ وَفِي رِوَايَةٍ بِالنِّيَاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
(رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَ مُسْلِمُ).

Artinya: "Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung niatnya (dalam riwayat lain: tergantung niat-niatnya), dan bagi setiap orang, (memperoleh) apa yang dia niati. Maka barangsiapa yang hijrahnya menuju Allah dan Rasul-Nya, maka (hasil) hijrahnya menuju (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya; dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang akan diperoleh, atau karena wanita yang akan dinikahi; maka (hasil) hijrahnya menuju apa yang dia tuju," (H.R. Bukhari-Muslim).

Dikutip dari buku 'Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah Rekomendasi Rasulullah' oleh Amirulloh Syarbini dan Sumantri Jamhari, berikut bacaan niat puasa Ramadhan yang bisa diamalkan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ سَنَةِ اللَّهِ تَعَالَى.

Nawaitu shauma ghadin 'an adaa'i fardhi syahri ramadhaana haadzihis sanati lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Saya niat melakukan puasa esok hari untuk menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah SWT."

Itulah tadi penjelasan mengenai boleh atau tidaknya makan sahur saat waktu imsak tiba beserta penjelasan sekilas tentang imsak. Semoga membantu.




(par/apl)

Hide Ads