Farrel CEO Startup yang Hilang Diduga Lakukan Penipuan, Begini Kata Ibunda

Farrel CEO Startup yang Hilang Diduga Lakukan Penipuan, Begini Kata Ibunda

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 19 Feb 2025 19:56 WIB
Ilustrasi Orang Hilang
Ilustrasi Orang Hilang. Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo.
Jogja -

Pemuda asal Kota Jogja, Christopher Farrel Millenio Kusuma (25) yang dikabarkan hilang beberapa hari lalu pernah dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan investasi Rp 150 juta. Ibu Farrel, Hening B Prabawati, pun angkat bicara mengenai hal tersebut.

Hening mengatakan, pihak keluarga merasa berita itu tidak benar. Menurutnya, berita tersebut masih dugaan dan belum dibuktikan kebenarannya.

"Itu kan masih dugaan ya, ada pelaporan dan sebagainya, karena sampai dengan hari ini pun kami merasa bahwa berita itu tidak benar," paparnya saat dihubungi wartawan, Rabu (19/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang boleh saja melaporkan orang lain terkait dengan korupsi, atau tindak pidana lainnya, tapi kan belum ada bukti, belum ada istilahnya kedua belah pihak penjelasan keterangan," sambung Hening.

Hening pun mengaku keberatan dengan pemberitaan soal dugaan Farrel tersandung kasus penipuan.

ADVERTISEMENT

"Saya keberatan dengan berita seperti itu, itu pembunuhan karakter, makannya kenapa saya sendiri heran dengan beberapa media, sudah menginformasikan dugaan utang piutang, penyalahgunaan dana, penipuan, harusnya kroscek dulu," ungkapnya.

Selain itu, Hening juga mendengar berita jika Farrel sudah ditemukan keberadaanya di Jakarta. Ia pun dengan tegas membantah berita tersebut.

"Itu hoaks, saya sendiri ndak tahu itu informasi dari mana, mestinya ketika menginformasikan harus disebut sumbernya, atau ada dokumentasinya," terangnya.

"Tapi dari berita tentang ditemukan di Jakarta saya sendiri sebagai orang tuanya tidak menemukan Mas Farrel," pungkas Hening.

Diberitakan, sebelum dilaporkan hilang, Farrel pernah dilaporkan ke kepolisian terkait kasus dugaan penipuan investasi Rp 150 juta. Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menuturkan pelaporan terhadap Farrel dilakukan di Polresta Sleman, dan telah masuk sejak November 2024.

Dalam surat laporan itu, Farrel disangkakan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. Acuannya adalah UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

"Kalau sesuai dengan surat laporan, terkait penipuan investasi ya. Korbannya juga orang Sleman dengan total kerugian Rp 150 juta," kata Jeffry saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/2).

"Kalau terkait laporan polisi, ini yang menangani Polresta Sleman. Kalau kami fokus ke perihal orang hilang di Pantai Pandan Payung, Kretek, Bantul," lanjutnya.




(apl/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads