Heboh Surat Carok, Mahfud dan Sesepuh Madura di Jogja Minta Semua Tahan Diri

Heboh Surat Carok, Mahfud dan Sesepuh Madura di Jogja Minta Semua Tahan Diri

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 14 Feb 2025 19:32 WIB
Mahfud Md saat ditemui wartawan di UII, Jumat (13/12/2024)
Mahfud Md saat ditemui wartawan di UII, Jumat (13/12/2024). Foto: dok. detikJogja
Sleman -

Beberapa waktu lalu beredar surat tantangan 'carok' yang dikeluarkan Kelompok Keluarga Madura Yogyakarta (KMY). Kemunculan surat itu membuat sesepuh Madura di Jogja yang di dalamnya ada Mahfud MD menyerukan agar masyarakat Madura tidak terprovokasi.

Mereka tergabung dalam Forum Permusyawaratan Sesepuh Masyarakat Madura Yogyakarta menggelar pertemuan. Dari situ kemudian muncul poin-poin pembahasan.

detikJogja telah diizinkan untuk mengutip isi surat keputusan rapat tertanggal 13 Februari 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh Madura Yogyakarta seperti Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH, SU; Dr. KH. A. Malik Madaniy, MA; Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH, MH; Dr. H. Asmai Ishak, M.Bus; Prof. Dr. KH. Shofiyullah Muzammil, M.Ag dan; Dr. KH. Ahmad Yubaidi, SH. S.Pd., MH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertemuan untuk mengambil keputusan para sesepuh itu dilakukan di rumah Pak Malik Madani, Pringgolayan, Yogyakarta tadi malam Kamis, 13 Februari 2025," kata Mahfud MD melalui pesan singkat, Jumat (14/2/2025).

Dalam surat itu, disebutkan para sesepuh Madura Jogja telah memanggil KMY. Pada pertemuan itu sesepuh Madura telah memberikan pengarahan.

ADVERTISEMENT

"Mencermati perkembangan situasi yang kurang kondusif pasca terbitnya surat atas nama Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) Nomor : 015/P/KMY/II/2025 tanggal 07 Februari 2025, maka Forum Permusyawaratan Sesepuh Masyarakat Madura Yogyakarta telah melakukan pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan dalam rangka memberikan pengarahan demi menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat Madura dan masyarakat Yogyakarta pada umumnya," tulis surat tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, forum kemudian memberikan keputusan yang berisi enam poin. Berikut isinya:

  1. Bahwa adanya perilaku dari sebagian oknum etnis tertentu yang mengganggu dan mengusik ketenangan dan kedamaian hidup orang lain di Yogyakarta adalah hal yang sudah diketahui oleh semua pihak. Akan tetapi perilaku oknum tersebut tidak boleh digeneralisir sebagai perilaku etnis dimaksud secara keseluruhan. Hal yang bersifat personal tidak boleh disikapi sebagai masalah komunal.
  2. Forum menyesalkan adanya kesalahpahaman terhadap terbitnya surat KMY yang sudah beredar luas.
  3. Forum meminta maaf kepada semua pihak yang telah terganggu dan terusik oleh adanya surat dimaksud, baik dari kalangan masyarakat Papua, masyarakat Madura maupun masyarakat Yogyakarta pada umumnya.
  4. Forum mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Ngarso Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono X dan aparat pemerintah DIY, TNI maupun POLRI atas inisiatif dan gerak cepatnya dalam merespon dan mencari solusi bagi kasus yang sedang dihadapi.
  5. Forum mengimbau dan mengajak kepada segenap warga Madura di Yogyakarta khususnya untuk menahan diri dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan melawan hukum. Menjadi kewajiban kita bersama untuk menciptakan situasi Yogya Berhati Nyaman dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika.
  6. Meminta kepada aparat keamanan dan penegak hukum di DIY untuk lebih aktif dalam memonitor perkembangan situasi dan melakukan penegakan hukum secara murni dan konsekuen.

Sultan Beri 2 Instruksi Buntut Surat 'Carok'

Sebelumnya, Kelompok Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) mendatangi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Hal ini berkaitan dengan adanya surat yang beredar di media sosial soal tantangan 'carok' beberapa waktu lalu.

Pada audiensi di kantor Gubernur DIY Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, juga melibatkan aparat penegak hukum TNI dan Kepolisian. Sultan mengatakan, sebelum adanya audiensi ini, ia sudah mengadakan pertemuan, dan telah mendengar seluruh laporan kejadian. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini Sultan memberikan dua instruksi terhadap masalah ini.

"Kesimpulan untuk jangka pendek hanya dua, yaitu warung itu punya tulisan bayar tunai gitu. Perkara mau dibantu gratis, itu urusannya urusan individu ya, tapi dengan tunai itu secara hukum punya posisi gitu," ujar Sultan usai audiensi di Kompleks Kepatihan, Rabu (12/2).

"Yang kedua, kalau terjadi pemukulan dan sebagainya, kami minta proses hukum ya kan, konsisten. Supaya dengan begitu, kondisi itu menurun, ya tidak terjadi lagi ya. Itu saja keputusannya yang bisa dilakukan segera, gitu loh, untuk mendinginkan suasana kesalahpahaman itu," tegasnya.

Sultan pun menganggap permasalahan ini sudah tuntas dan tidak perlu dibahas lagi.

"Jadi, proses surat-menyurat dan sebagainya sudah selesai, gitu ya. Kita menetapkannya ke situ, gitu ya," tegas Sultan.




(rih/ams)

Hide Ads