Perpres Baru, Ini Jadwal Prabowo Lantik Serentak Kepala Daerah

Nasional

Perpres Baru, Ini Jadwal Prabowo Lantik Serentak Kepala Daerah

Firda Cynthia Anggrainy - detikJogja
Jumat, 14 Feb 2025 18:00 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada. Foto: Dedi Arief Wibisono
Jogja -

Peraturan Presiden (Perpres) terbaru terkait tata cara pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 diteken Presiden Prabowo Subianto. Prabowo bakal melantik langsung para kepala daerah terpilih. Berikut jadwalnya.

Dikutip dari detikNews, Jumat (14/2/2025), Perpres itu mengatur Presiden melantik gubernur dan bupati/wali kota secara serentak pada 20 Februari mendatang.

Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres diteken Prabowo pada 11 Februari 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Perpres, antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 6A yang berbunyi:

Pasal 6A

ADVERTISEMENT

(1) Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara serentak di ibu kota negara.

(2) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah.

Selain itu, ketentuan Pasal 22A diubah. Isinya, kepala daerah yang tak bersengketa dan hasil putusan MK akan dilantik pada 20 Februari.

Berikut isi aturannya:

Ketentuan Pasal 22A

Pasal 22A (l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2O25 dalam hal:

a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan

b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

Adapun, di antara Pasal 22A dan Pasal 23 disisipkan satu pasal yakni Pasal 228 pada BAB VA yang berbunyi:

Pasal 22B (1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:

a. gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; dan
b. bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads