Warga Dusun Ngepet, Srigading, Bantul, memprotes keberadaan kandang babi yang dekat permukiman. Pemilik kandang akhirnya memindahkan peternakannya.
Lurah Srigading, Prabowo Sugondo, mengatakan pemilik kandang langsung merespons protes warga itu. Seluruh babi telah dibawa dan dipindahkan ke kandang lainnya. Saat ini kondisi kandang babi telah sepi.
"Infonya sudah dipindahkan ke kapanewon lain tapi masih di Bantul. Kalau kandang babi ini milik tiga orang, masing-masing dari Sanden, Pandak, dan Srandakan. Sekarang kondisi kandang sudah kosong," kata Prabowo ketika dimintai konfirmasi, Selasa (11/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan datanya, jumlah babi yang berada pada kandang itu sebanyak 50 ekor. Pemindahan dilakukan secara bertahap sejak Senin (10/2) sore. Sementara untuk lokasi baru, Bowo sapaan karibnya, belum mengetahui detailnya.
Untuk diketahui, protes warga dilakukan dengan aksi melepas babi dari kandangnya, Senin (10/2) sore. Aksi berlangsung saat personel Satpol PP Bantul kembali mendatangi kandang tersebut. Aksi ini juga dilakukan di depan pemilik kandang.
"Benar, kemarin sore ada aksi pelepasan babi oleh warga Dusun Ngepet. Warga sudah resah dengan keberadaan kandang dan peternakan babi di tengah permukimannya," jelas Bowo, Selasa (11/2).
Bowo menuturkan warga sebelumnya telah melayangkan protes. Berlanjut dengan inspeksi oleh Pemerintah Kalurahan Srigading dan Satpol PP Bantul. Kala itu diputuskan bahwa aktivitas peternakan harus berhenti.
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, ternyata aktivitas masih berlanjut. Bowo memaparkan, kesepakatan awal seluruh aktivitas berhenti pada Minggu (9/2). Bahkan disepakati pengosongan kandang dari segala aktivitas.
"Sudah ada mediasi dua bulan lalu. Dari kesepakatan yang ada, pemilik peternakan tersebut wajib mengosongkan kandang babi, maksimal Minggu kemarin ini. Tapi ternyata masih ada aktivitas dan akhirnya muncul aksi itu," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto memastikan telah ada kesepakatan awal. Hasil musyawarah adalah seluruh aktivitas wajib berhenti dan pindah. Namun ini tidak dilakoni hingga tenggat waktu kesepakatan.
Selain itu, dia juga memastikan kandang babi ini belum berizin. Selama ini hanya bermodalkan Online Single Submission (OSS). Itu pun masih dalam tahapan pengajuan secara online.
"Ternyata mereka tidak memiliki izin. Mereka baru proses pengajuan izin lewat OSS. Lalu kemarin itu sepakat tenggat waktu sampai tanggal 9 Februari wajib kosong, tapi ternyata sampai Senin atau tanggal 10 Februari masih ada. Lalu muncul aksi itu," kata Bowo.
Atas kejadian ini, Jati mengingatkan para pemilik usaha agar tak nekat membuka unit usaha jika belum memiliki izin.
"Lalu juga tetap sosialisasi ke warga sekitar, kalau diterima ya lanjut. Jangan memaksa, karena dampaknya ke kondusivitas lingkungan dan kerja. Lakukan penyesuaian agar selaras dengan lingkungan," ujarnya.
(rih/ams)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu