Kata Pemkab Gunungkidul soal Putusan Banding Anulir Pemecatan ASN Selingkuh

Kata Pemkab Gunungkidul soal Putusan Banding Anulir Pemecatan ASN Selingkuh

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 07 Nov 2024 17:01 WIB
Ilustrasi wanita karier atau PNS
Ilustrasi ASN. Foto: Getty Images/alvarez
Gunungkidul -

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberi surat rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul untuk segera melaksanakan hasil banding Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial H yang dipecat Bupati Gunungkidul kasus perselingkuhan berujung hamil pada tahun 2022. Pemkab mengaku segera memberikan surat tersebut kepada pimpinan tertinggi dalam hal ini Bupati.

"Kami tidak ke ranah kebijakan tapi ranah teknis," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Sunawan kepada detikJogja, Kamis (7/11/2024).

Sebab, keputusan terkait pemecatan H merupakan kebijakan Bupati Gunungkidul. Sedangkan BKPPD hanya sebagai pelaksana dari kebijakan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu rekomendasi dari ORI akan kita sampaikan ke pimpinan," ucapnya.

Terkait tindak lanjut seperti apa, Sunawan mengaku belum mengetahuinya. Mengingat hal itu menunggu langkah dari Bupati.

ADVERTISEMENT

"Kita tunggu perintah pemimpinan dan kita ikuti arahannya seperti apa," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ASN berinisial H dipecat Bupati Gunungkidul karena melakukan perselingkuhan pada 2022 lalu hingga hamil. Belakangan, H mengajukan banding atas pemecatan itu dan rekomendasi dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) meringankan hukumannya, bukan pemecatan.

Meski rekomendasi dari BPASN telah dikeluarkan akan tetapi Pemkab Gunungkidul belum melaksanakan rekomendasi itu. H pun telah mengadukan nasibnya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Terkait hal itu, Ketua ORI, Mokhammad Najih kemudian memberikan surat rekomendasi ke Pemkab Gunungkidul untuk melaksanakan keputusan BPASN.

"Nah putusan BPASN ini sampai sekarang belum dilaksanakan oleh Bupati Gunungkidul. Di mana dalam regulasi yang ada, baik itu dalam UU ASN maupun UU Pemerintahan Daerah, bahwa putusan bupati yang telah dikoreksi itu mestinya dilaksanakan oleh bupati sebagai pengambil kebijakan di awalnya. Karena mereka mengajukan banding administrasi," kata Najih ditemui wartawan di Kantor ORI Perwakilan DIY, Sleman, Kamis (7/11).




(rih/ams)

Hide Ads