Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, memecat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SYT yang bertugas di Dinas Pendidikan. Pemecatan ini merujuk rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menolak pengaktifan kembali ASN tersebut.
"Pada kesempatan hari ini saya kembali memberhentikan ASN tidak dengan hormat karena kasus korupsi atau tindak kejahatan jabatan, dalam hal ini korupsi," kata Sunaryanta kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Kamis (19/12/2024).
Disebutkan, pemecatan itu berlandaskan kekuatan hukum tetap dari pengadilan Tipikor. Pemecatan ini juga sebagai pengingat kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul agar tidak melakukan pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu juga bagian dari komitmen pemerintah daerah yang selama ini terus akan saya tegakkan tentang peraturan yang berlaku. Ke depannya juga akan lebih baik lagi terkait pembinaan karier, personel dan jabatan ASN kita," ujar Sunaryanta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta, menjelaskan ASN berinisial SYT itu terakhir bertugas di Dinas Pendidikan. Kasus korupsi SYT berkaitan dengan pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pedesaan.
"Pemberhentian tidak hormat itu setelah Bupati menindaklanjuti surat BKN dan surat bersama Mendagri, Menpan-RB serta KPK," ucap Sri.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, pemecatan SYT melalui proses yang cukup panjang. Di mana SYT telah menjalani proses hukum hingga mendapat putusan Pengadilan Negeri No.15/Pid.Sus/2012/P.Tpkor.Yk, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 04/TIPIKOR/2013/PTY, jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 1168/K/PID.SUS/2013.
"Bupati yang saat itu menjabat juga telah memberhentikan SYT melalui Keputusan Nomor 208/UP/Keb.D/D4 tanggal 31 Desember 2018," kata Iskandar.
SYT kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melalui Putusan No.4/G/2019/PTUN.YK tanggal 23 Mei 2019. Hasilnya, gugatan tersebut dikabulkan.
"Karena itu SYT kembali aktif sebagai PNS di Pemkab Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 12/UP/Kep.D/D4 tanggal 28 Februari 2020," jelas Iskandar.
Dalam perjalanannya, Pemkab Gunungkidul telah beberapa kali mengajukan permohonan pengaktifan kembali database yang bersangkutan pada SAPK/SIASN BKN, terakhir melalui surat Bupati No.800.1.8.1/3790 tanggal 29 Mei 2023. Tapi BKN memberikan rekomendasi jika database SYT tidak dapat diakomodir.
"Rekomendasi itu juga meminta agar segera mencabut Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 12/UP/Kep.D/D4 tanggal 28 Februari 2020 tentang Pengangkatan Kembali dan menerbitkan Surat Keputusan yang baru tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhadap SYT," pungkas Iskandar.
(dil/ahr)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka