Apriyanto (48) pelaku pembunuhan ibunya sendiri sempat menyimpan jenazah korban di dalam kamar selama 3 hari sebelum akhirnya dibuang di kebun. Pelaku membuang korban karena panik bau yang timbul akibat pembusukan.
Diketahui, kasus tersebut terjadi di Balecatur, Gamping, Sleman. Jenazah korban ditemukan pada Minggu (12/1) sore oleh salah satu anaknya yang berkunjung.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, korban diketahui meninggal pada Selasa (7/1). Selama tiga hari, jenazah disimpan di dalam kamar dan diberi balsam. Akan tetapi, lama kelamaan jenazah membusuk dan muncul bau sehingga membuat pelaku panik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rupanya Jumat masih (muncul) bau. Panik dia, Jumat jam 5 subuh dia gendong mamaknya pergilah ke kebun itu," kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
Adrian menyebut jenazah korban baru ditemukan dua hari kemudian. Jenazah ditemukan oleh salah satu anak korban.
"Di luar (mayat) dua hari (sampai ditemukan 12 Januari)," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap Apriyanto karena diduga membunuh ibunya sendiri. Pelaku diketahui tinggal bersama korban dan merupakan orang yang selama ini merawat korban.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo, mengatakan pelaku yang saban hari merawat korban merasa jengkel karena yang dia lakukan selalu dianggap tidak sesuai.
"Motif pelaku merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-harinya. Karena orang tuanya sudah tua dan pelaku ini yang tinggal sama-sama dan merawat ibunya," kata Edy saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Triharjo, Sleman, Kamis (30/1).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencekik, dan memukul korban. Luka itulah yang membuat korban meninggal dunia.
"Pelaku mencekik leher korban selanjutnya oleh pelaku didorong ke belakang dan kepala korban terbentur tembok serta memukul bagian rusuk korban kanan dan kiri menggunakan tangan kanan dan kiri sebanyak masing-masing 1 kali sehingga akhirnya meninggal dunia," ucapnya.
Pelaku terancam Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancamana hukuman paling lama 15 tahun.
(afn/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu