Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY membongkar jaringan peredaran sabu Jogja-Sidoarjo. Sebanyak 10 kilogram sabu disita, dan menangkap 4 orang tersangka serta satu tersangka lainnya masih buron.
Empat tersangka yang ditangkap yakni pria inisial FR (28), HW (29), TH (46), dan RH (36). Mereka merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.
"Jaringan sabu nasional Jogja-Sidoarjo. Kita laksanakan pengungkapan peredaran sabu berawal dari Jogja, ada 4 tersangka," kata Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini saat rilis kasus di Polda DIY, Depok, Sleman, Kamis (30/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajarini menyebut pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka FR di simpang empat Terminal Giwangan pada Minggu (12/1) dini hari. Dari penggeledahan, ditemukan satu plastik klip yang berisi sabu dengan berat 0,45 gram.
Dari pemeriksaan, FR menyampaikan sabu tersebut diperoleh dari tersangka HW. Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan, dan bisa menangkap HW di wilayah Banguntapan, Bantul.
"Tersangka HW dan FR sama-sama dari Jatim. Sudah tinggal di Jogja selama 1 tahun, mereka profesinya sebagai pengamen," ujarnya.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini dan mendapati tersangka lain yakni TH. Polisi pun menangkap TH di Sidoarjo.
"Dari HW penyidik mendapat barang bukti sabu 5,59 gram. Dari tersangka HW saat proses penyidikan yang bersangkutan dapat narkoba tersebut dari tersangka TH. Tersangka HW dapat dari TH dengan cara face to face di Sidoarjo," ujarnya.
TH pun ditangkap polisi pada 13 Januari 2025 lalu. Saat ditangkap, TH membawa sejumlah sabu. Selanjutnya penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 10 kilogram di rumah TH.
Kepada polisi, TH mengaku mendapat sabu dari tersangka inisial F yang saat ini menjadi DPO. Selain TH, polisi menangkap RH yang menemani mengambil sabu di Madura.
"Dari TH, penydik dapat barang bukti sabu seberat 10.046,52 gram. Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan, TH mengakui bahwa mendapatkan sabu dari seseorang yang masih DPO inisial F di wilayah Madura," ujarnya.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Alaal Prasetyo, menambahkan dari keempat tersangka dua tersangka merupakan residivis dalam kasus narkoba. Mereka juga yang mengajak FR dan HW untuk mengedarkan sabu.
"TH ini sama F sebelumnya pernah ketemu di Lapas Porong, pelaku dan DPO dulu merupakan terpidana narkoba juga namun F ini lebih dahulu keluar dan TH ini baru Oktober 2024 baru keluar dan dihubungi F lalu ditawarkan untuk menjual sabu," ujar Alaal.
Menurut Alaal, jaringan ini baru akan mulai berjalan mengedarkan sabu ke wilayah Jogja. Namun, belum sempat diedarkan, pelaku sudah keburu ditangkap.
"Ini pertama masuk di Jogja rencana mau mengembangkan, baru membeli lalu dibawa ke Jogja, sebelum berkembang ditangkap duluan," katanya.
Terhadap para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kemdudian Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
(ams/aku)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi