Modus Berburu Kijang, Pemuda Mabuk Perkosa Nenek 64 Tahun di Kulon Progo

Modus Berburu Kijang, Pemuda Mabuk Perkosa Nenek 64 Tahun di Kulon Progo

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Kamis, 23 Jan 2025 16:20 WIB
Jumpa pers kasus pemerkosaan yang menimpa lansia 64 tahun di Mapolres Kulon Progo, Kamis (23/1/2025).
Jumpa pers kasus pemerkosaan yang menimpa lansia 64 tahun di Mapolres Kulon Progo, Kamis (23/1/2025). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Pria berinisial PR (36) ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mirisnya, korban pemerkosaan merupakan wanita berusia 64 tahun atau nenek-nenek.

Peristiwa ini terjadi di Kapanewon Pengasih, Kulon Progo. Sempat buron, PR yang merupakan warga Girimulyo, Kulon Progo ini akhirnya ditangkap dan telah dijebloskan ke Ruang Tahanan Polres Kulon Progo.

"Untuk saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Kulon Progo. Untuk berkas perkara terkait perbuatan pelaku sudah diteliti jaksa, dan dinyatakan lengkap atau P21. Rencana Kamis depan akan kami limpahkan perkara ini ke Kejari Kulon Progo," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pengasih, Iptu Triyono, dalam jumpa pers kasus pemerkosaan di Mapolres Kulon Progo, Kamis (23/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Triyono menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban yang tinggal di salah satu kalurahan di Pengasih melaporkan perbuatan PR kepada Polsek Pengasih pada 1 Desember 2024 lalu. Adapun peristiwa pemerkosaan terjadi pada 15 November 2024 malam.

"Untuk waktu kejadian pada Jumat 15 November pukul 20.00 WIB di wilayah Pengasih. Korban berusia 64 tahun asal Pengasih," terangnya.

ADVERTISEMENT

Triyono menerangkan peristiwa bermula saat korban yang merupakan janda dan tinggal sendiri ini hendak tidur di rumahnya, lalu tiba-tiba mendengar suara laki-laki. Ketika dicek, suara itu ternyata bersumber dari PR.

Ketika itu PR meminta korban untuk tidak khawatir karena kedatangannya di sekitar rumah korban untuk berburu kijang.

"Awalnya korban berada di dalam kamar tidur rumah korban untuk persiapan tidur. Tidak lama kemudian mendengar suara laki-laki di luar rumah yang mengatakan, ojo wedi lik, ojo wedi lik, aku arep golek kidang (jangan takut ya lik, saya mau mencari kijang)," ujarnya.

Mendengar hal itu, korban kemudian kembali ke kamar tidurnya. Namun ternyata PR diam-diam ikut masuk dan langsung menyergap korban.

Menurut Triyono, pelaku sempat mencekik leher. Mulut korban juga dibuka paksa untuk dicekoki minuman keras jenis cukrik yang sebelumnya telah dibawa pelaku.

"Kemudian tiba-tiba pelaku sudah berada di dalam kamar tidur korban, pada saat korban berada di atas kamar tidur pelaku langsung mencekik korban, meremas dan menekan wajah korban serta berusaha membuka mulut korban dan berupaya memasukkan minuman beralkohol jenis cukrik yang beraroma sengir," ucapnya.

Pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan sebuah alat dari besi sejenis pisau. Pada saat itu korban berusaha melawan, dan korban sempat berteriak minta tolong, tapi tidak ada bantuan datang.

"Korban kemudian jatuh ke lantai lalu pelaku langsung memperkosa korban. Setelah pelaku memerkosa korban, kemudian pelaku langsung pergi dan korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya," jelasnya.

Usai kejadian itu, korban didampingi kerabatnya langsung memeriksakan diri ke RSUD Wates. Kemudian membuat laporan kejadian itu kepada polisi.

Triyono mengatakan PR akhirnya ditangkap di rumahnya di wilayah Girimulyo. Kepada polisi, PR, telah mengakui perbuatannya yang memerkosa seorang nenek-nenek.

"Penyidik Polsek Pengasih berkoordinasi dengan anggota Unit Reskrim Polsek Girimulyo, melakukan proses penyelidikan di rumah pelaku di Girimulyo. Dan setelah ditemukan pelaku, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Pengasih untuk dimintai keterangan," ucapnya.

Jumpa pers kasus pemerkosaan yang menimpa lansia 64 tahun di Mapolres Kulon Progo, Kamis (23/1/2025).Jumpa pers kasus pemerkosaan yang menimpa lansia 64 tahun di Mapolres Kulon Progo, Kamis (23/1/2025). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja

Korban-Pelaku Sudah Pernah Bertemu

Triyono mengatakan sebelum peristiwa itu terjadi, korban dan pelaku sudah beberapa kali bertemu. Diketahui pelaku biasa berburu hewan di sekitar rumah korban.

"Korban dan pelaku sebelumnya sudah mengenal. Karena pelaku sudah biasa mencari hewan buruan rusa di sekitar rumah korban. Pelaku mengaku sudah pernah mencari sekitar 10 kali di sekitar rumah korban," ucapnya.

Menurut Triyono, hasrat seksual pelaku timbul akibat pengaruh minuman keras. Sebelum kejadian, pelaku sempat menenggak minuman keras, dan dalam kondisi sudah mabuk.

"Hasrat mulai timbul saat pelaku komunikasi dengan korban, dan mungkin pengaruh mihol (minuman beralkohol) membuat hasrat itu muncul. Kemungkinan ini sudah direncanakan. Karena pelaku menjelaskan pada saat terakhir itu membawa mihol, jadi ada dugaan direncanakan," jelasnya.

Adapun dalam ungkap kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian, bekas botol plastik yang sebelumnya terisi minuman keras, serta senapan angin yang dibawa korban untuk berburu.

"Dan atas perbuatannya, pelaku kami ancam Pasal 6 huruf b UU RI no 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, subsider 285 KUHP tentang pidana pemerkosaan," pungkasnya.




(apu/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads