Saat masa haid, tidak sedikit wanita muslim yang menaruh rasa penasaran terkait dengan amalan membaca Al-Quran. Salah satunya, pertanyaan terkait bolehkah wanita haid membaca Al-Quran?
Sebagaimana diketahui, haid termasuk siklus setiap bulan yang akan dialami oleh wanita. Pada periode inilah ada beberapa ibadah yang boleh maupun tidak boleh dikerjakan setiap wanita muslimah. Salah satunya yang selama ini dipahami adalah melakukan ibadah sholat.
Hal tersebut telah disampaikan di dalam sebuah riwayat dari Muslim. Seperti dijelaskan dalam buku 'Tuntunan Bersuci Dan Sholat: Madzhab Imam Asy Syafi'i' karya Humaidi Al Faruq, bahwa sebuah riwayat menjelaskan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka apabila datang kepadamu darah haid, tinggalkanlah sholat dan jika telah suci, maka beristinjalah kemudian mandi dan sholatlah kamu" (HR. Muslim).
Apabila sholat tidak diperkenankan bagi wanita haid, maka bagaimana dengan membaca Al-Quran? Bagaimana hukum membaca Al-Quran bagi wanita haid? Berikut penjelasannya.
Penjelasan Haid dalam Islam
Sebelum mengetahui hukum membaca Al-Quran bagi wanita yang tengah haid, terlebih dahulu mari mengenal cara Islam memandang wanita yang tengah haid. Masih mengacu dari buku yang sama, terkait dengan haid telah dijelaskan dalam firman Allah SWT di dalam Al-Quran.
Melalui Surat Al-Baqarah ayat 222, dijelaskan bahwa haid termasuk sebagai hadas. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ٢٢٢
Wa yas'alûnaka 'anil-maḫîdl, qul huwa adzan fa'tazilun-nisâ'a fil-maḫîdli wa lâ taqrabûhunna ḫattâ yath-hurn, fa idzâ tathahharna fa'tûhunna min ḫaitsu amarakumullâh, innallâha yuḫibbut-tawwâbîna wa yuḫibbul-mutathahhirîn.
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'Itu adalah suatu kotoran.' Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Kemudian dijelaskan dalam buku 'Kitab Haid, Nifas dan Istihadhah' oleh Sayyid Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir Assegaf dan Abdul Majid, Lc, bahwa melalui Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 222 ditekankan bahwa haid termasuk najis. Hal ini merujuk pada firman Allah SWT dalam ayat tersebut bahwa:
قُلْ هُوَ اَذًىۙ
Artinya: "Katankanlah, 'Haid itu adalah suatu kotoran'."
Sementara itu, haid yang dialami oleh wanita muslim juga merupakan bagian dari ketetapan Allah SWT. Hal ini salah satunya didasarkan pada sebuah riwayat dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى بَنَاتِ آدمَ
Artinya: "Sesungguhnya ini (haid) merupakan perkara yang telah Allah tetapkan bagi anak-anak wanita Adam."
Hukum Wanita Haid Membaca Al-Quran
Setelah mengetahui sekilas penjelasan mengenai haid, tentu tidak sedikit kaum muslim yang penasaran tentang hukum membaca Al-Quran bagi para wanita yang sedang mengalami haid. Mengenai hal ini, ternyata ada perbedaan pandangan dari para ulama.
Salah satunya terkait diperbolehkannya wanita haid membaca Al-Quran dari dalam hati maupun sambil melihat mushaf. Seperti dijelaskan dalam buku 'Tak Bolehkah Wanita Haid Beribadah' karya O Suhendar Lc, MHum, bahwa selain mengamalkan lantunan Al-Quran dari dalam hati, wanita yang sedang haid juga boleh mendengarkan bacaan Al-Quran dari orang lain maupun media tertentu. Ahmad bin Hanbal menyampaikan riwayat dari 'Aisyah yang berkata:
"Rasulullah SAW meletakkan kepalanya di pangkuanku di waktu aku sedang haid, lalu beliau membaca Al-Quran" (HR. Ahmad).
Tidak hanya itu saja, Abu Firly Bassam Taqiy dalam buku '500 Tanya Jawab Fikih Wanita Kekinian' memberikan informasi bahwa terdapat suatu pandangan terkait hukum membaca Al-Quran bagi wanita haid. Imam Nawawi menjelaskan bahwa saat menyentuh atau mengangkat mushaf, maka hukumnya haram. Namun, apabila tangan tidak sampai menyentuh media tulis, maka hukumnya shahih, benar, atau boleh.
Sementara itu, Al-Mawardi menyampaikan pandangannya bahwa hukumnya haram bagi orang yang junub, sedangkan orang yang hadas diperbolehkan. Pandangan tersebut berasal dari Imam Nawasi, al-Majmu', [Darul Fikr: tt], juz 2, hal. 70.
Kemudian para ulama juga sepakat bahwa wanita yang sedang haid diperkenankan untuk berdzikir. Baik itu dengan membaca tasbih, tahlil, hingga bacaan dzikir lainnya. Pandangan ini diperkuat dengan sebuah riwayat dari Ummu 'Athiyyah bahwa:
"Kami diperintah untuk keluar rumah pada Hari Raya Ied, seraya mengajak keluar anak perawan dari tempat pingitannya, dan wanita-wanita yang sedang haid. Mereka (wanita yang haid) berada di belakang jemaah, mereka membaca takbir seperti takbir jemaah, dan berdoa seperti doanya jemaah, mereka mengharapkan barakah dan kesucian hari itu" (HR. Al-Bukhari).
Sebaliknya, terdapat pandangan yang menjelaskan tentang larangan untuk membaca Al-Quran bagi wanita yang sedang haid. Seperti diungkap dalam buku 'Fiqih' oleh Udin Wahyudin, dkk, bahwa terdapat sebuah riwayat yang menjelaskan Rasulullah SAW bersabda:
لا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ
رواه ابو داود و این ماجه
Artinya: "Tidaklah orang yang sedang junub dan haid membaca sesuatu dari Al-Quran" (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Larangan membaca Al-Quran saat haid juga dijelaskan dalam riwayat lainnya. Menurut buku 'Fiqh Ibadah Wanita' karya Prof Dr Su'ad Ibrahim Shalih, bahwa Abdullah bin Umar, dari Nabi SAW, diriwayatkan bahwa:
"Tidak boleh membaca Al-Quran wanita yang haid dan junub sedikit pun" (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Namun, pendapat tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Ath-Thahawi bahwa:
"Tidak mengapa membacanya kurang dari satu ayat."
Mengacu dari penjelasan yang telah dipaparkan di atas, dapat dipahami bahwa hukum membaca Al-Quran bagi wanita yang sedang haid memiliki dua pandangan berbeda. Ada ulama yang membolehkan dengan ketentuan tertentu, sedangkan ulama lainnya melarangnya. Wallahua'lam.
Nah, itulah tadi rangkuman penjelasan mengenai boleh atau tidaknya wanita haid membaca Al-Quran lengkap dengan hukumnya dalam Islam. Semoga informasi ini membantu.
(par/dil)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM