Peringatan Kejari Sleman Agar 2 Terpidana Politik Uang Tersisa Serahkan Diri

Peringatan Kejari Sleman Agar 2 Terpidana Politik Uang Tersisa Serahkan Diri

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 13 Jan 2025 15:26 WIB
Ilustrasi money politics
Ilustrasi politik uang di Minggir Sleman. Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian
Sleman -

Dua terpidana kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024 hingga saat ini masih belum menyerahkan diri. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menegaskan jika keduanya tak segera menyerahkan diri akan ada upaya paksa.

Kedua terpidana yang saat ini masih dalam pencarian yakni Gerardus Agung dan Hari Sukaca. Sementara tiga terpidana lainnya telah dieksekusi ke Lapas Klas II B Sleman atau Lapas Cebongan.

Adapun hari ini sempat beredar kabar bahwa kedua terdakwa akan menyerahkan diri pukul 13.00 WIB. Namun, berdasarkan informasi terakhir keduanya tidak jadi hadir ke kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum. Kita masih menunggu iktikad baiknya," kata Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto saat dihubungi detikJogja, Senin (13/1/2025).

Agung bilang, sampai saat ini kejaksaan masih memberi kesempatan kepada kedua terpidana untuk menyerahkan diri. Dia bilang, jika dalam waktu dekat keduanya tidak menyerahkan diri akan ada upaya paksa yang dilakukan kejaksaan.

ADVERTISEMENT

"Kita tunggu iktikad baiknya. Jika tidak kami akan lakukan pencarian," pungkas dia.

Sebelumnya, tiga terpidana kasus politik uang dalam Pilkada Sleman 2024 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Mereka kemudian dieksekusi ke Lapas Klas II B Sleman atau Lapas Cebongan.

Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan tiga terpidana yang dieksekusi yakni Poniman, Sutriyono, dan Suyatman. Ketiganya datang ke Kejari Sleman pada Kamis sore (9/1) untuk menyerahkan diri.

"Ketiga terdakwa kooperatif datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Meskipun kemarin yang bersangkutan tidak berada di tempat," kata Agung melalui pesan singkat, Kamis (9/1).

Ketiga terpidana, lanjut Agung, kemudian langsung dieksekusi ke lapas.



"Dieksekusi ke Lapas Klas II B Sleman di Cebongan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024. Kelima terdakwa akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads