Eksekutor penyiraman air keras terhadap mahasiswi APDM Jogja, NH, Satim dibayar oleh Billy. Mantan kekasih korban itu mengiming-imingi bayaran Rp 7 juta usai eksekusi rampung.
"Eksekutor ini si S meminta uang Rp 7 juta dan disanggupi oleh B. Namun, uang Rp 7 juta tersebut akan digenapi (dibayarkan full) setelah eksekusi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio saat rilis kasus di Mapolresta Jogja, Gondomanan, Kota Jogja, Kamis (26/12/2024).
Sebelum melancarkan aksi kejinya, Satim sempat meminta uang operasional kepada Billy. Namun, untuk menutupi skenarionya sebagai istri yang suaminya direbut pelakor, Billy hanya berkomunikasi lewat WhatsApp. Uang operasional itu pun diserahkan Billy ke Satim lewat COD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi si S meminta uang operasional duku dengan COD di suatu tempat. Uangnya dibungkus plastik lalu ditaruh di suatu tempat," kata Probo.
Uang sebanyak Rp 1,6 juta itu tak diberikan secara langsung, melainkan dikirim secara COD sebanyak enam kali.
"Kemudian (bungkusan plastik) ini diambil S, sebanyak enam kali kurang lebih jumlahnya Rp 1,6 juta. Termasuk untuk pembelian air keras, jaket ojek online untuk eksekutor (S)," lanjutnya.
Diketahui, Billy sempat membuat postingan mencari orang yang mau bekerja apa saja di akun Facebook miliknya. Postingan itu pun ditanggapi Satim hingga keduanya sepakat untuk melakukan penyiraman air keras tersebut.
"Selang beberapa jam, ditanggapi oleh pelaku dua berinisial S, sama-sama tidak kenal. S menanggapi 'pekerjaannya apa?', kemudian mereka komunikasi melalui WA. Kemudian dijelaskan, si B ini dia membuat cerita bahwa seolah-olah dia perempuan bernama Senlung yang dikhianati suaminya, oleh seorang pelakor," urai Probo.
Sebelum beraksi, pelaku sempat enam kali mendatangi kos korban. Namun, selalu gagal karena korban tidak ada di kos.
"Sebanyak 6 kali juga S datang ke kos korban, kos korban juga diberitahukan oleh B, untuk survei ke 3,4,5 sebetulnya sudah mau dieksekusi, tapi ternyata korban tidak ada di kos. Kemudian pada tanggal 24 (Desember) jam 15.00 WIB, si B menghubungi S bahwa korban ada di kos persiapan ke gereja," ungkap Prbo.
Pada malam Natal itulah korban didatangi Satim yang memakai jaket ojek online dan masker wajah. Korban yang disiram air keras sempat berteriak dan ditolong warga sekitar.
Saat ini korban masih mendapatkan perawatan intensif di RSUP Dr Sardjito. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, subsider pasal 354 tentang penganiayaan berat, subsider pasal 353 penganiayaan yang direncanakan yang menjadikan luka berat.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun," ujar Probo.
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana