Polisi menangkap dua pelaku penyiraman air keras ke mahasiswi berinisial NH saat malam Natal di Jogja. Salah satu pelaku ternyata mantan pacar korban.
Polisi menyebut inisial kedua pelaku yakni S dan B. B merupakan mantan pacar korban.
"B ini asal dari Kalbar sama kayak korban. B ini mantan pacarnya (korban), pacaran sejak 2021, terus putus Agustus 2024," kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, di Mapolresta Jogja, Kamis (26/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Probo menyebut S merupakan warga Kuningan, Jawa Barat. Dia berperan sebagai pembeli air keras.
"Yang beli air keras si S, beli di salah satu toko kimia di Malioboro," jelas Probo.
Saat digelandang di Mapolresta Jogja, keduanya tampak memakai baju tahanan berwarna oranye. Kedua pelaku tampak dicukur gundul dengan tangan keduanya diborgol.
Peristiwa penyiraman air keras itu dilakukan di kamar kos korban di kawasan Brontokusuman, Jogja, Selasa (24/12). Keduanya ditangkap pada Rabu (25/12).
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka serius. Saat ini mahasiswi asa Kalimantan Barat itu tengah dirawat intensif di RSUP Dr Sardjito.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan engan pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, subsider pasal 354 tentang penganiayaan berat, subsider pasal 353 penganiayaan yang direncanakan yang menjadikan luka berat.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun," paparnya.
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan