Pria Prancis bernama Dominique Pelicot (72) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis diberikan setelah dia mengatur dan memerintahkan 50 pria untuk memperkosa istrinya sendiri, Gisele Pelicot.
Pelicot dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Kota Avignon, Prancis Selatan, dalam persidangan yang berlangsung lebih dari tiga bulan. Termasuk Pelicot, ada 51 lelaki yang jadi terdakwa dalam kasus itu dan menerima vonis pengadilan tanpa ada yang dibebaskan.
"Tuan Pelicot, Anda dinyatakan bersalah atas pemerkosaan berat terhadap Gisele Pelicot," kata hakim ketua pengadilan pidana di Avignon, Roger Arata, dilansir kantor berita AFP, Kamis (19/12/2024), seperti dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelicot mengakui perbuatannya telah membius sang istri selama hampir 10 tahun. Dengan cara itu, dia merekrut pria asing secara daring untuk memperkosa istrinya.
Pemerkosaan massal yang menggemparkan Negeri Anggur tersebut mengubah istri Pelicot, Gisele, menjadi pahlawan feminis.
Gisele menolak untuk malu. Ia melepaskan haknya untuk diadili secara tertutup, dan tampil menghadapi para pemerkosanya di pengadilan.
Selain mantan suaminya, 50 pria lain berusia 27 hingga 74 tahun telah diadili. Ada pula satu orang yang tidak memperkosa Gisele, tetapi memperkosa istrinya sendiri dengan bantuan Dominique Pelicot.
![]() |
Minta Maaf ke Istrinya
Pelicot menyampaikan permintaan maaf kepada istrinya menjelang sidang vonis pada Senin (16/12). Dia juga memuji istrinya meski sudah menjadi korban kebejatannya selama hampir satu dekade.
"Saya ingin memulai dengan memuji keberanian mantan istri saya," ucap Dominique Pelicot dalam pernyataannya yang dibacakan dalam persidangan. Diketahui Pelicot dan Gisele sudah menjalani perceraian selama beberapa bulan terakhir.
"Saya menyesali perbuatan saya, membuat (keluarga saya) menderita... Saya meminta maaf kepada mereka," ujarnya.
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas