Siasat Wanita Bantul Sewa-Gadaikan 2 Motor Milik Rental

Siasat Wanita Bantul Sewa-Gadaikan 2 Motor Milik Rental

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 12 Des 2024 10:02 WIB
Ilustrasi garis polisi dilarang melintas
Ilustrasi kasus penggelapan motor. Foto: Ari Saputra
Jogja -

Seorang wanita inisial DA (27) ditangkap polisi terkait kasus penggelapan dua sepeda motor milik rental di Bantul. Begini modus pelaku saat menjalankan aksinya.

Kasus ini berawal saat DA warga Sedayu, Bantul, menyewa motor rental milik korban inisial D (30) di Kasihan, Bantul, Selasa (5/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu DA menyewa satu unit motor jenis matik dan mengambil opsi perpanjangan sewa dengan harga sewa Rp 90 ribu per hari.

"Jadi kalau akan diperpanjang pembayarannya via transfer. Lalu mulai tanggal 5 November DA melakukan perpanjangan dan pembayarannya lancar," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry kepada detikJogja, Rabu (11/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, DA kembali menyewa satu unit motor pada Kamis (21/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Jenis motor yang DA sewa sama dengan motor sebelumnya.

"Lalu mulai tanggal 30 November DA tidak bayar atau transfer. Selain itu, dua unit motor matik juga belum dikembalikan oleh DA," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kasihan. Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti.

"Akhirnya hari Sabtu (7/12) polisi mendapatkan dua unit motor milik korban yang sudah digadaikan ke orang lain," ujarnya.

Berbekal temuan itu, polisi kemudian memburu orang yang menggadaikan dua unit motor tersebut. Upaya membuahkan hasil dan akhirnya DA ditangkap dua hari kemudian.

"Untuk pelaku diamankan hari Senin (9/12) sore di Kota Jogja," jelasnya.

Atas perbuatannya, DA disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Selain itu, polisi telah melakukan penahanan terhadap DA.

"DA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini DA masih menjalani penyidikan lebih lanjut," pungkas Jeffry.




(rih/apu)

Hide Ads