Polisi menciduk seorang wanita inisial DA (27) terkait kasus penggelapan dua sepeda motor rental di Bantul. Modus pelaku yakni menyewa motor lalu menggadaikannya.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku DA warga Sedayu, Bantul, ini menyewa satu unit motor jenis matik, Selasa (5/11) sekitar pukul 10.00 WIB di Kasihan, Bantul. Saat itu DA langsung mengambil opsi perpanjangan sewa dengan harga sewa per hari Rp 90 ribu.
"Jadi kalau akan diperpanjang pembayarannya via transfer. Lalu mulai tanggal 5 November DA melakukan perpanjangan dan pembayarannya lancar," kata Jeffry kepada detikJogja, Rabu (11/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, DA kembali menyewa satu unit motor lagi pada Kamis (21/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Adapun jenis motor yang DA sewa sama dengan motor sebelumnya.
"Lalu mulai tanggal 30 November DA tidak bayar atau transfer. Selain itu, dua unit motor matik juga belum dikembalikan oleh DA," ucapnya.
Karena itu, korban inisial D (30) warga Kasihan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kasihan. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Akhirnya hari Sabtu (7/12) polisi mendapatkan dua unit motor milik korban yang sudah digadaikan ke orang lain," ujarnya.
Berbekal temuan itu, polisi langsung memburu orang yang menggadaikan dua unit motor tersebut. Upaya membuahkan hasil dan akhirnya DA ditangkap dua hari kemudian.
"Untuk pelaku diamankan hari Senin (9/12) sore di Kota Jogja," katanya.
Atas perbuatannya, DA disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Selain itu, polisi telah melakukan penahanan terhadap DA.
"DA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini DA masih menjalani penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan