Sekretariat Kabinet di Bawah Kementerian Apa? Ini Tugas dan Fungsinya

Sekretariat Kabinet di Bawah Kementerian Apa? Ini Tugas dan Fungsinya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Kamis, 05 Des 2024 11:46 WIB
Gedung Sekretariat Kabinet
Gedung Sekretariat Kabinet. Foto: Laman Resmi Sekretariat Kabinet
Jogja -

Sekretariat Kabinet adalah lembaga setingkat menteri yang telah ada pascakemerdekaan Indonesia pada 1945 silam. Berdasar perkembangan terbaru, Sekretariat Kabinet telah resmi dibubarkan dan tugasnya diintegrasikan ke kementerian lain.

Dirujuk dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet selalu ada di setiap pemerintahan. Sebut saja dari masa Presiden Soekarno, Soeharto, Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Joko Widodo.

Dapat dikatakan bahwa Sekretaris Kabinet bekerja di balik layar pemerintahan, sehingga membuat jabatan ini tak terlalu dikenal masyarakat luas. Padahal, Sekretariat Kabinet punya peran penting dalam pemerintahan, salah satunya adalah memberi rekomendasi atas kebijakan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan kali ini, detikJogja akan menyiapkan pembahasan detail mengenai Sekretariat Kabinet. Topik bahasannya mencakup aturan pembubaran Sekretariat Kabinet hingga tugas dan fungsinya.

Aturan Pembubaran Sekretariat Kabinet

Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Dalam dokumen tersebut, dijelaskan mengenai pembubaran Sekretariat Kabinet.

ADVERTISEMENT

"Dengan peraturan presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet," bunyi pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024.

"Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," tulisan pasal 2 ayat (2).

Dari penjelasan ayat-ayat di atas, dapat dipahami bahwasanya kini Sekretariat Kabinet telah dibubarkan. Adapun tugas dan fungsi yang dahulu diembannya, telah diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara.

Sekretariat Kabinet di Bawah Kementerian Apa?

Selain mendapat tugas dan fungsi tambahan, Kementerian Sekretariat Negara juga menerima sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari Sekretariat Kabinet. Alhasil, bisa dikatakan bahwasanya berbagai hal milik Sekretariat Kabinet saat ini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

"Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," bunyi pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut bahwasanya sekretaris kabinet berada di bawah menteri sekretaris negara. Sebab, sebelumnya, sekretaris kabinet punya kedudukan setara dengan seorang menteri.

"Untuk sekretaris kabinet sekarang ini struktur dan komposisinya berubah. Sekretaris kabinet itu ada sekarang di bawah mensesneg, jadi bukan setingkat menteri," jelasnya pada Senin (21/10/2024), dilansir detikNews.

Tugas dan Fungsi Sekretariat Kabinet

Telah disinggung sekilas di atas bahwasanya tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet telah diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretaris Negara. Landasan dari pengintegrasian tugas dan fungsi ini adalah pasal 4 PP Nomor 139 Tahun 2024 yang bunyinya:

"Menteri Sekretaris Negara pada kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 8 yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara memimpin dan mengoordinasikan:

a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
b. Penyelenggaraan dukungan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet,".

Lalu, seperti apa rincian tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara? Diambil dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, dalam pasal 5, tertulis:

"Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis, administrasi, dan analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, serta dukungan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,".

Adapun fungsinya, telah dirincikan dalam pasal 6, yakni:

  1. Pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada presiden.
  2. Pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada wakil presiden dalam membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
  3. Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada presiden, serta koordinasi pengamanan presiden dan wakil presiden beserta keluarga termasuk tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan negara asing.
  4. Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden, dan pengundangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden, serta penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, penyelesaian permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, perubahan pidana mati atau perubahan pidana penjara seumur hidup, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional.
  5. Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada presiden, wakil presiden, dan/atau menteri, serta penyelenggaraan kemitraan.
  6. Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan aparatur sipil negara yang wewenang penetapannya berada pada presiden, serta pemberian dukungan teknis kepada tim penilai akhir.
  7. Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengkajian, pemberian rekomendasi, dan penyelesaian masalah kebijakan dan program pemerintah.
  8. Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh presiden dan/atau wakil presiden, dan penyiapan naskah bagi presiden dan/atau wakil presiden.
  9. Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis pelaksanaan penerjemahan, serta pembinaan jabatan fungsional penerjemah dan analis kerja sama.
  10. Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan kementerian.
  11. Pembinaan, penataan, dan pengembangan aparatur sipil negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
  12. Koordinasi dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan kementerian.
  13. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan kementerian, serta pengelolaan arsip kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan presiden, mantan wakil presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada dokter kepresidenan.
  14. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian.
  15. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri.
  16. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian.
  17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden dan wakil presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.

Sekilas tentang Sekretaris Kabinet

Usai dibubarkannya Sekretariat Kabinet juga memengaruhi posisi jabatan sekretaris kabinet. Dulunya, berdasar Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, sekretaris kabinet punya kedudukan setara dengan menteri.

"Sekretaris kabinet diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan menteri," bunyi pasal 51 Perpres Nomor 55 Tahun 2020.

Namun, saat ini, jabatan sekretaris kabinet tak lagi setingkat menteri. Landasannya tertera dalam pasal 118 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2024 yang berbunyi:

"Sekretaris kabinet setinggi-tingginya merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a."

Oleh karena itu, hak keuangannya pun turut berubah. Dalam pasal 121 ayat (2), diterangkan:

"Dalam hal sekretaris kabinet sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan,".

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai Sekretariat Kabinet. Semoga bermanfaat!




(par/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads