Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal pemecatan Effendi Simbolon oleh PDIP. Jokowi menilai hal itu merupakan kewenangan partai.
Jokowi mulanya merespons pertanyaan wartawan soal pemecatan Effendi Simbolon usai bertemu dengan dirinya.
"Bertemu, kenapa bertemu," ujar Jokowi di kediaman pribadinya, Sumber, Banjarsari, dilansir detikJateng, Selasa (3/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi lalu menjawab singkat tentang pemecatan Effendi Simbolon. Menurutnya, itu merupakan kewenangan dari partai.
"Itu kewenangan partai," jawab Jokowi singkat.
PDIP Pecat Effendi Simbolon
Dilansir detikNews, DPP PDIP menjelaskan pertimbangan pihaknya memecat politikus Effendi Simbolon. PDIP mengatakan ada pertemuan antara Effendi Simbolon dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai tak sejalan dengan prinsip partai.
Adapun peristiwa itu dikatakan Juru Bicara DPP PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, terjadi saat Effendi menghadiri acara dukungan ke pasangan nomor urut 1 Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono, di Cempaka Putih, Senin (18/11). Hadir dalam acara itu Presiden Jokowi hingga elite Partai Gerindra.
"Iya (peristiwa yang di Cempaka Putih). Itu yang utama," kata Seno dimintai konfirmasi, Minggu (1/12).
Seno mengatakan PDIP akhirnya mengambil langkah tegas lantaran pertemuan itu. Ia menyebut, jika pertemuan dengan tokoh selain Jokowi, PDIP tak terlalu mempermasalahkan.
"Maka dalam case Pak Effendi Simbolon ini tidak pernah sekalipun partai tidak tegas dalam mengambil sikap apabila berkaitan dengan prinsip-prinsip. Nah, Pak Effendi Simbolon ini bertemu dan berkomunikasi dengan Pak Jokowi," ujar Seno.
"Ini beda persoalan kalau dengan yang lain-lain, tokoh politik yang lain, tapi ini bertemu dengan Pak Jokowi. Sebelum kemudian mengambil suatu langkah politik yang berbeda dengan rekomendasi partai," ujar dia.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan