Pemuda inisial AP (19) ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan dengan korban wanita berinisial R (24) di Kabupaten Bogor. AP menjadi tersangka pembunuhan dengan motif sakit hati soal servis atau pelayanan dari R.
Dilansir detikNews, tersangka menyewa korban yang membuka jasa 'open BO'. Polisi mengungkap tersangka sudah dua kali memesan korban hingga akhirnya berujung pembunuhan.
Kasus ini terungkap berawal dari penemuan mayat wanita dalam sebuah kos di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (2/12) dini hari. Mulanya, polisi menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perempuan yang meninggal, bukan pacarnya (pelakunya), BO dia (korbannya)," kata Robby saat dihubungi detikcom, Selasa (3/12/2024).
Korban dibunuh tersangka dengan menggunakan pisau cutter. Pembunuhan dipicu sakit hati tersangka atas servis korban.
"Laki-laki udah pesan korban dua kali. Jadi kayak ada semacam sakit hati yang pertama. Pada saat pesan pertama, uangnya kurang, jadi servisnya nggak bisa banyak, cuma bisa berhubungan badan," jelas Robby.
Saat datang kedua kalinya, tersangka sudah menyiapkan cutter. Kemudian tersangka membunuh korbannya pada pertemuan itu.
"Kita dalami berencana atau nggak (pelaku)," ungkapnya.
Kemudian, pada malam harinya, tersangka diringkus oleh kepolisian. Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya pakaian dan alat yang digunakan untuk membunuh korban.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," pungkas Robby.
(rih/ams)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar