Eks Direktur Taru Martani Juga Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 17 Miliar

Eks Direktur Taru Martani Juga Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 17 Miliar

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 21 Nov 2024 19:11 WIB
Sidang putusan Mantan Direktur PT Tarumartani Nur Achmad Affandi di PN Jogja, Kamis (21/11/2024).
Sidang putusan Mantan Direktur PT Tarumartani Nur Achmad Affandi di PN Jogja, Kamis (21/11/2024). Foto: Dok Kejati DIY
Jogja -

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Mantan Direktur PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi, 8 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Selain itu, Nur Achmad juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim terhadap terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Operasional PT. Taru Martani tahun 2022 hingga Mei 2023 tersebut dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (21/11).

"Menghukum terdakwa Nur Achmad Affandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.17.430.304.480, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," bunyi amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Hakim Wisnu Kristiyanto dalam persidangan, Kamis (21/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti dari uang pengganti selama 2 tahun penjara," sambungnya.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Majelis hakim menjatuhkan Nur Achmad vonis 8 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 13 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Dalam tuntutannya, JPU menyebut Nur Achmad selaku Direktur PT Taru Martani telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.

"Yang mana sumber dananya berasal dari PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan RUPS," jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan melalui keterangannya, Kamis (21/11).

Awalnya terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar USD 10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa. Untuk memenuhi target, terdakwa melakukan pembukaan rekening lagi dengan deposit awal sebesar Rp 10 miliar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Taru Martani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa.

Terdakwa selaku Direktur PT Taru Martani memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi, secara bertahap hingga jumlah total Rp 8,7 miliar.

"Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Tarumartani, tidak terdapat rencana investasi trading. Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," pungkas Herwatan.




(apu/ams)

Hide Ads