Nanang Bunuh Lilis gegara Cemburu, Sempat 2 Hari Tinggal Bareng Mayatnya

Regional

Nanang Bunuh Lilis gegara Cemburu, Sempat 2 Hari Tinggal Bareng Mayatnya

Tim detikSumbagsel - detikJogja
Jumat, 15 Nov 2024 13:25 WIB
Tampang pelaku Nanang saat dihadirkan di Mapolres Belitung Timur.
Tampang pelaku Nanang saat dihadirkan di Mapolres Belitung Timur. Foto: (Foto: Istimewa/Polres Belitung Timur)
Jogja -

Nanang Suriadi (48), pembunuh kekasihnya Lilis Sumarni (46), ternyata pernah dua hari tinggal bersama mayat korban. Setelah itu ia baru mengecor jasadnya.

Dilansir detikSumbagsel Jumat (15/11/2024), Lilis diketahui ditemukan tewas di Dusun Mirang, Desa Padang, Kecamatan Manggar, Belitung Timur (Beltim), Rabu (13/12) pukul 12.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko, mengutarakan Nanang menggali lubang kurang dari setengah meter untuk menyembunyikan jasad korban. Jasad Lilis dia masukkan ke dalam lubang lalu menutupnya dengan tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permukaan tanah kemudian dicor Nanang menggunakan semen. Gundukan itu terlihat besar seperti makam.

"(Pelaku) Sempat tinggal bersama jenazah korban selama 2 hari. Kemudian dia panik, akhirnya dia ngomong sama keluarganya untuk pergi ke Pulau Bangka. Alhamdulillah kemudian bisa kita tangkap di Bangka Selatan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ryo menerangkan Nanang tega membunuh Lilis karena cemburu kekasihnya itu masih bercakap-cakap mesra dengan mantan suaminya.

Sebelum korban dibunuh, keduanya sempat cekcok yang dilatarbelakangi cemburu. Nanang kemudian memukul dan mencekik korban hingga tewas. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (9/11) pukul 15.00 WIB.

"Untuk cekcok awalnya ada, berlanjut usai korban mengobrol lewat handphone pakai kata 'sayang-sayang' (dengan eks suami) pelaku langsung emosi, jadi bukan chat, tapi telepon," ujarnya.

Ryo membeberkan Nanang memukul Lilis memakai batu cobek hingga korban tak sadarkan diri. Saat itulah Nanang mencekiknya hingga tewas. Nanang pun ditetapkan sebagai tersangka usai polisi memeriksa sejumlah saksi.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan di Polres Belitung Timur," ujarnya.

Atas perbuatannya, Nanang terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

"Untuk pasal yang disangkakan 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun," tegasnya.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads