Petaka Mobil Off-Road Tabrak Kerumunan di China Tewaskan 35 Orang

Internasional

Petaka Mobil Off-Road Tabrak Kerumunan di China Tewaskan 35 Orang

Novi Christiastuti - detikJogja
Rabu, 13 Nov 2024 13:18 WIB
Police line tape. Crime scene investigation. Forensic science.
Ilustrasi garis polisi. Foto: Getty Images/D-Keine
Jogja -

Satu unit mobil off-road menabrak kerumunan orang di luar gedung pusat olahraga kota Zhuhai, China bagian selatan. Sebanyak 35 orang tewas dalam insiden itu, 43 orang lainnya mengalami luka.

Dilansir detikNews dari Reuters, Rabu (13/11/2024), Kepolisian Zhuhai menyebut peristiwa itu terjadi pada Senin (11/11) sekitar pukul 19.48 waktu setempat.

Dalam pernyataannya Kepolisian Zhuhai menjelaskan mobil off-road berukuran kecil itu melaju di antara kerumunan lalu menabrak sekelompok besar orang yang sedang berolahraga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reuters telah memverifikasi keaslian video usai kejadian itu yang beredar di media sosial. Dalam video itu tampak sedikitnya 20 orang tergeletak di tanah. Tampak pula kedatangan ambulans untuk mengevakuasi para korban.

Menurut kepolisian setempat, insiden yang disebut sebagai 'serangan tabrak lari' itu sedikitnya menewaskan 35 orang dan melukai 43 orang.

ADVERTISEMENT

Dalam pernyataannya pada Selasa (12/11) waktu setempat, Kepolisian Zhuhai menyebut tersangka dalam aksi itu diidentifikasi sebagai pria bermarga Fan yang berusia 62 tahun. Dia sudah ditangkap polisi di lokasi kejadian.

Pria itu sempat berusaha melarikan diri. Dia juga melukai dirinya sendiri menggunakan pisau yang dibawanya hingga mengalami cedera parah di leher. Kini tersangka sedang dirawat di rumah sakit.

Hasil penyelidikan awal Kepolisian Zhuhai menyatakan penyerangan itu dipicu oleh ketidakpuasan pria itu setelah mengalami perceraian.

Dikutip oleh televisi pemerintah CCTV, Presiden Xi Jinping meminta semua upaya dikerahkan untuk merawat para korban luka. Xi Jinping juga menuntut pelakunya dihukum berat. Pemerintah pusat Beijing telah mengirimkan tim untuk memberikan panduan penanganan kasus itu.




(dil/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads